Pajak Atas Sewa Bangunan: Apa yang Perlu Diketahui?

Persyaratan hukum untuk melakukan bisnis dengan sukses di Afrika Selatan

Apa itu pajak atas sewa bangunan? Bagaimana cara menghitungnya? Apa saja yang perlu diketahui terkait pajak atas sewa bangunan? Simak terus artikel ini untuk mengetahui jawabannya!

Apa Itu Pajak Atas Sewa Bangunan?

Pajak atas sewa bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan atas dasar penghasilan yang diperoleh dari sewa bangunan tersebut. Pajak atas sewa bangunan termasuk dalam kategori pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Read More

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Atas Sewa Bangunan?

Pajak atas sewa bangunan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh dari sewa bangunan tersebut. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari penyewaan bangunan, termasuk biaya-biaya yang dibebankan kepada penyewa seperti biaya listrik, air, dan sebagainya.Setelah diketahui penghasilan bruto, maka dilakukan pengurangan dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan ini termasuk biaya sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan bangunan, biaya pajak bumi dan bangunan, serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan penyewaan bangunan.Setelah pengurangan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, maka diperoleh penghasilan neto yang akan menjadi dasar untuk perhitungan pajak atas sewa bangunan. Besarnya pajak atas sewa bangunan adalah 10% dari penghasilan neto yang diperoleh.

Apa Saja yang Perlu Diketahui Terkait Pajak Atas Sewa Bangunan?

Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait pajak atas sewa bangunan, di antaranya:1. Wajib pajak atas sewa bangunan adalah pemilik bangunan yang disewakan.2. Pajak atas sewa bangunan harus dilaporkan dan dibayarkan setiap bulan.3. Pembayaran pajak atas sewa bangunan bisa dilakukan melalui bank atau lewat sistem e-filing.4. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak atas sewa bangunan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.5. Pajak atas sewa bangunan juga berlaku untuk bangunan yang disewakan kepada pihak luar negeri.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai pajak atas sewa bangunan. Dalam menghitung pajak atas sewa bangunan, penting untuk memperhatikan penghasilan bruto, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, serta penghasilan neto yang diperoleh. Selain itu, perlu juga memperhatikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak setiap bulan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat MateriPajak. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts