Perhitungan PP 23: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

MateriPajak – Kali ini kita akan membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berasal dari Sumber di Dalam Negeri.

Read More

Apa itu PP 23?

PP 23 adalah aturan yang mengatur mengenai pajak penghasilan dari sumber di dalam negeri. Aturan ini diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2018 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. PP 23 ini berlaku bagi semua Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari sumber di dalam negeri.

Bagaimana Perhitungan PP 23?

Perhitungan PP 23 dilakukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan. Tarif pajak tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu tarif pajak final dan tarif pajak yang dapat dikreditkan. Pajak final adalah pajak yang langsung dipotong dari penghasilan Wajib Pajak, sedangkan pajak yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

Untuk perhitungan pajak penghasilan dari sumber di dalam negeri yang bukan penghasilan yang dikenakan PPh Final, Wajib Pajak dapat menggunakan rumus berikut:

PPh = (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional – PTKP) x Tarif

Dalam rumus tersebut, Penghasilan Bruto adalah jumlah total penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Biaya Operasional adalah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memperoleh, memelihara, dan memperbaiki penghasilan, serta PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sedangkan untuk perhitungan pajak penghasilan dari sumber di dalam negeri yang dikenakan PPh Final, Wajib Pajak tidak perlu menggunakan rumus di atas. Pajak final akan langsung dipotong dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23?

PPh 23 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan, yaitu:

  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan dari usaha konstruksi
  • Penghasilan dari usaha pemotongan kayu
  • Penghasilan dari usaha perkebunan
  • Penghasilan dari usaha pertambangan
  • Penghasilan dari usaha perikanan
  • Penghasilan dari usaha peternakan
  • Penghasilan dari usaha kehutanan
  • Penghasilan dari usaha pengusahaan transportasi
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas barang yang berwujud yang bukan objek pajak
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas harta kekayaan yang dipergunakan atau disewakan untuk usaha dan/atau pekerjaan bebas

Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Wajib Pajak PP 23?

Untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak PP 23, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha
  3. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Terdaftar (STT) sebagai bukti bahwa kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak PP 23.

Bagaimana Cara Melaporkan Pajak PP 23?

Wajib Pajak PP 23 harus melaporkan pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya melalui e-Filing atau Sistem Pelayanan Konsultasi dan Pemberitahuan (SPKP). Kamu juga dapat melaporkan pajak secara offline ke kantor pajak terdekat.

Apa Saja Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak PP 23?

Jika kamu tidak membayar pajak PP 23, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda. Bunga yang dikenakan sebesar 2% per bulan, sedangkan denda yang dikenakan sebesar 2% dari jumlah pajak yang harus dibayar.

PP 23 adalah aturan yang mengatur mengenai pajak penghasilan dari sumber di dalam negeri. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan. Pajak 23 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan, seperti penghasilan dari usaha jasa konstruksi, penghasilan dari usaha pertambangan, dan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kamu dapat mendaftar sebagai Wajib Pajak PP 23 dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen-dokumen pendukung, dan membayar biaya pendaftaran. Jangan lupa untuk melaporkan pajak secara teratur dan tepat waktu, serta menghindari sanksi bunga dan denda karena tidak membayar pajak.

Related posts