Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak

 Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak
(PMK 147/PMK.03/2017 jo. PER-02/PJ/2018 Pasal 29 dan Pasal 30)

Permohonan perubahan data oleh Wajib Pajak dapat diajukan melalui :

  1. Permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data (Secara Manual)
    a. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.b. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.c. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan diatas.

    Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP

    d. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dengan cara :

    • Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
    • Melalui pos; atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.

    e. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.

    f. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak  lengkap, berlaku ketentuan:
    • dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
    • dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

  2. Permohonan secara elektronik
    a. Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

    Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

    b. Permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

    c. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

    d. Dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

    e. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

    f. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara engkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan secara jabatan apabila :

  • terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
  • Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan perubahan data

Pemindahan Wajib Pajak

(PMK 147/PMK.03/2017 jo. PER-02/PJ/2018)

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Permohonan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan melalui ;

  1. Permohonan Secara Manual
    a. permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis menggunakan formulir pemindahan Wajib Pajak
    b. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama
    c. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya
    d. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan :
    • Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
    • Melalui pos;atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
    e. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  2. Permohonan secara elektronik
    a. Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir  Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
    b. Permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum
    c. Setelah itu mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama
    d. Dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    e. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
    f. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara engkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Baca Juga: Download Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.0.1

Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat baik secara elektronik maupun manual, maka KPP lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Keputusan tersebut dapat berupa ;

  • menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib Pajak; atau
  • menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.

KPP lama menerbitkan surat dan ditembuskan ke KPP baru berupa Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal hasil Verifikasi menunjukkan bahwa :

  • tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak tidak berada di wilayah kerja KPP Lama; dan
  • terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Pindah karena sedang:

  • dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak,
  • pemeriksaan,
  • pemeriksaan bukti permulaan, atau
  • penyidikan

Sehingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap dilakukan di KPP Lama sampai dengan Wajib Pajak dipindah ke KPP Baru.

Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan PKP dari KPP Lama, maka KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/ atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan PKP diterima.

Untuk tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.

Related posts