UEA mengklarifikasi aturan PPN untuk e-commerce

tax building UEA_materipajak

Administrasi Pajak Federal Uni Emirat Arab telah mengklarifikasi aturan pajak pertambahan nilai yang berlaku untuk transaksi e-commerce.

FTA membahas aturan perpajakan untuk e-commerce selama seminar virtual kedua untuk agen pajak terakreditasi. Dalam seminar tersebut, para ahli FTA menjawab pertanyaan dari peserta tentang rezim pajak di sektor e-commerce.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak

Pejabat FTA telah mengindikasikan bahwa semua barang dan jasa yang dibeli melalui toko online umumnya dikenakan PPN 5% jika tempat pengiriman berada di UEA. Pajak ini juga berlaku untuk sebagian besar barang yang dijual di UEA, dengan beberapa pengecualian berdasarkan undang-undang PPN (misalnya, obat-obatan yang dijual di situs web). Selain itu, impor barang dikenakan PPN.

Perjanjian perdagangan bebas menekankan bahwa barang-barang yang dibeli secara online dan dimaksudkan untuk ekspor memenuhi syarat untuk tarif PPN nol, dengan syarat-syarat tertentu. Rezim pajak tergantung pada pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang berdasarkan kontrak. Ekspor ke negara-negara Teluk sekarang juga memenuhi syarat untuk tarif PPN nol. FTA mengatakan bukti ekspor resmi dan komersial harus diperoleh dan disimpan.

Presentasi menegaskan bahwa pemasok kena pajak bertanggung jawab untuk akuntansi PPN. Namun, Reverse Payment Mechanism (RCM) berlaku jika penerima terdaftar sebagai pembayar PPN dan pemasok tidak berdomisili di UEA dan bukan merupakan orang yang terdaftar PPN. Jika pengiriman dilakukan oleh penduduk non-UEA kepada orang yang tidak terdaftar di UEA, RCM tidak berlaku dan pemasok non-penduduk harus mendaftar untuk PPN dan melaporkan. untuk PPN atas persediaannya.

Baca Juga: Perlakuan PPN Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Modal Berupa Mesin dan Peralatan Pabrik

Presentasi tersebut membahas bagaimana menerapkan PPN pada pasokan barang dan jasa e-commerce dan bagaimana menghitung PPN atas pasokan tersebut. FTA juga memberikan gambaran tentang e-commerce, prinsip-prinsip PPN pada penyediaan barang melalui e-commerce dan penyediaan layanan elektronik, dan dampak PPN pada e-market menggunakan studi kasus.

Pakar FTA menunjukkan bahwa untuk barang dan jasa yang diproduksi melalui platform elektronik, portal atau pasar, rezim pajak tergantung pada apakah pasar elektronik bertindak sebagai prinsipal atau agen. Jika pasar elektronik bertindak sebagai prinsipal, pasar online diperlakukan sebagai pemasok barang atau jasa dan bertanggung jawab atas pembukuan PPN. Pejabat FTA telah mengatakan bahwa jika pasar online bertindak sebagai agen yang bertindak atas nama pemasok lain, rezim pajak pasokan bergantung sepenuhnya pada apakah pasar online bertindak sebagai agen yang diungkapkan atau disembunyikan.

Related posts