Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Pendahuluan

Hello Sobat MateriPajak, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penjualan tanah. Pajak penjualan tanah merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan atau peralihan hak atas tanah. Pajak ini wajib dibayarkan oleh pihak pembeli atau penjual tanah.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Untuk menghitung pajak penjualan tanah, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Read More
  1. Tentukan nilai jual objek pajakNilai jual objek pajak adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai tersebut dapat ditentukan berdasarkan harga jual objek pajak yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  2. Tentukan persentase tarif pajakSetelah nilai jual objek pajak ditentukan, selanjutnya tentukan persentase tarif pajak yang berlaku. Persentase tarif pajak yang berlaku dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
  3. Hitung besarnya pajakSetelah nilai jual objek pajak dan persentase tarif pajak ditentukan, maka dapat dihitung besarnya pajak yang harus dibayarkan. Besarnya pajak dapat dihitung dengan cara mengalikan nilai jual objek pajak dengan persentase tarif pajak.Contoh: Jika nilai jual objek pajak sebesar Rp 1.000.000.000 dan tarif pajak sebesar 5%, maka besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah:Rp 1.000.000.000 x 5% = Rp 50.000.0004. Bayar pajakSetelah besarnya pajak dihitung, selanjutnya bayarlah pajak tersebut melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengecualian Pajak Penjualan Tanah

Terdapat beberapa pengecualian pajak penjualan tanah, yaitu:

  1. Penjualan tanah yang digunakan untuk keperluan ibadah atau keagamaan
  2. Penjualan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum
  3. Penjualan tanah oleh badan atau lembaga yang memiliki status sebagai organisasi kemasyarakatan atau organisasi non-profit yang kegiatan usahanya tidak dilakukan untuk memperoleh laba.Jika penjualan tanah termasuk dalam pengecualian pajak, maka tidak perlu membayar pajak penjualan tanah.
Baca Juga :  Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun

Kesimpulan

Menghitung pajak penjualan tanah tidaklah sulit. Anda hanya perlu menentukan nilai jual objek pajak, persentase tarif pajak, dan mengalikan nilai tersebut untuk mendapatkan besarnya pajak. Namun, jika penjualan tanah termasuk dalam pengecualian pajak, maka tidak perlu membayar pajak penjualan tanah. Jangan lupa bayarlah pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *