DPR Menyetujui RUU Tax Amnesty (Pengampunan) Pajak

Dewan Perwakilan Rakyat

JAKARTA: Indonesia meluncurkan program pengampunan pajak di mana pemerintah, yang menghadapi defisit anggaran, berharap dapat membawa pulang miliaran dolar yang diparkir warga di luar negeri.

Program sembilan bulan, yang disetujui Selasa (28 Juni) oleh parlemen, menawarkan tarif rendah kepada warga untuk membayar sejumlah denda atas aset di dalam negeri atau luar negeri yang sebelumnya belum diumumkan.

Ada skala pembayaran yang memberikan tingkat penalti terendah bagi mereka yang membayar tercepat, dan bagi mereka yang tidak hanya menyatakan aset asing, tetapi membawa pulang uang.

Pemerintah menawarkan tarif 2-5% untuk aset yang dipulangkan pada Maret 2017. Aset ini harus disimpan di Indonesia selama tiga tahun di bank yang ditunjuk oleh kustodian dan dapat diinvestasikan dalam beberapa cara, termasuk obligasi pemerintah dan korporasi.

Bagi mereka yang mengikuti amnesti, pemerintah akan mengampuni pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak barang mewah yang belum dibayar.

Dengan pertumbuhan yang melambat, “semua negara mencari untuk meningkatkan lebih banyak modal,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menambahkan bahwa undang-undang amnesti “akan membatasi kegiatan ekonomi yang tidak diumumkan oleh otoritas pajak, dan dengan demikian membangkitkan rasa keadilan.”

Pasar di Jakarta menyambut gembira persetujuan amnesti tersebut. Rupiah yang menguat 0,6% pada siang hari, naik 1,2% menjadi 13.170, level tertinggi sejak 3 Mei. Saham naik dengan harapan bahwa sebagian dari uang yang pulang akan diinvestasikan di dalamnya.

Sekitar $200 miliar uang Indonesia diyakini disembunyikan di Singapura, dan manajer aset khawatir bahwa amnesti Indonesia dapat menyebabkan arus keluar aset.

Namun seorang bankir swasta senior di sebuah bank Eropa di Singapura mengatakan dia tidak berpikir amnesti akan berdampak besar pada perbankan swasta.

Baca Juga :  Surat Pemberitahuan dan Batas Pembayaran Pajak

Tarif yang ditawarkan di bawah amnesti “tidak berlebihan, jadi saya merasa klien yang lebih kecil akan menerimanya. Klien yang lebih besar hanya akan memilih untuk dipulangkan jika mereka merasa peluang investasi lebih besar daripada perbedaan biaya,” katanya, seraya menambahkan bahwa bank-bank Singapura dan internasional yang hadir di Indonesia “akan diuntungkan dengan menangkap arus ini.”

Tidak semua orang di Indonesia senang dengan amnesti tersebut.

Indonesia Corruption Watch, sebuah LSM, menyebut program itu tidak adil bagi wajib pajak yang membayar iurannya dengan benar dan jujur.

“Ini kontraproduktif dengan upaya penghentian pencucian uang, pemberantasan korupsi, illegal logging, dan kejahatan lainnya,” kata Firdaus Ilyas, seraya menambahkan bahwa pemerintah telah berjanji untuk tidak menyelidiki sumber aset yang dideklarasikan.

Pemerintah melobi program amnesti karena pertumbuhan ekonomi yang lambat mengakibatkan penerimaan pajak tahun ini jauh di bawah target dan lebih rendah dari tahun 2015.

Segera setelah amnesti disetujui, DPR mengadopsi revisi anggaran untuk 2016, yang menetapkan defisit anggaran sebesar 2,35% dari produk domestik bruto, bukan dari rencana semula 2,15%.

Pemerintah mengatakan amnesti pajak dapat menghasilkan pendapatan Rs 165 triliun ($ 12,46 miliar), angka yang menurut banyak analis sangat optimis.

Related posts