Kewajiban Pemilikan NPWP dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Berkaitan dengan (PER-35/PJ/2008) atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Baca Juga: Objek Pajak Final

Kewajiban Pemilikan NPWP dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Read More

Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM 

(PER-27/PJ/2017, S – 711/PJ.02/2016)

Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP Pusat di BKPM). Investasi dengan Kriteria Tertentu adalah investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Pendaftaran dan pemberian NPWP pada PTSP Pusat di BKPM dilakukan oleh petugas yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

Baca Juga: Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Petugas pendaftaran pada PTSP Pusat di BKPM:

  1. berwenang melakukan pendaftaran Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak untuk seluruh wilayah Indonesia, dan
  2. memberikan NPWP secara langsung kepada Wajib Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menyampaikan kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan.
Prosedur Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu serta Menu Pendaftaran Wajib Pajak dan Menu Pencetakan SKT adalah sebagaimana tercantum pada lampiran

Prosedur Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
  2. Petugas pendaftaran menerima formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas Pendaftaran:
    a. mengisi dan menandatangani kolom isian petugas;
    b. merekam data isian sesuai dengan formulir pendaftaran dan dokumen pendukungnya;
    c. mencetak kartu NPWP;
    d. mencetak dan menandatangani Tanda Terima Kartu NPWP;
    e. menyampaikan kartu NPWP kepada Wajib Pajak melalui PTSP;
    f.  membuat dan mencetak Daftar Nominatif Harian setiap akhir hari kerja;
    g. menyampaikan Tanda Terima Kartu NPWP, Daftar Nominatif Harian dan berkas pendaftaran Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan PTSP.
  4. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM melakukan tindak lanjut:
    a. mencetak Surat Keterangan Terdaftar untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sendiri;
    b. menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar kepada Wajib Pajak;
    c. mengarsipkan Tanda Terima Kartu NPWP, Daftar Nominatif Harian, berkas pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar;
    d. membuat dan menyampaikan alat keterangan (alket) terkait pemegang saham ke KPP tempat pemegang saham terdaftar;
    e. dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP lain, mengirimkan Tanda Terima Kartu NPWP, Daftar Nominatif Harian dan berkas pendaftaran Wajib Pajak dari Petugas Pendaftaran pada PTSP kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. Petugas pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan tindak lanjut:
    a. menerima Tanda Terima Kartu NPWP, Daftar Nominatif Harian dan berkas pendaftaran  Wajib Pajak
    b. mencetak Surat Keterangan Terdaftar;
    c. menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar kepada Wajib Pajak;
    d. mengarsipkan Tanda Terima Kartu NPWP, Daftar Nominatif Harian, berkas pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar.
  6. Proses selesai.

Perlakuan NPWP Bagi Pengusaha Kawasan Berikat Atau PDKB

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

(S – 704/PJ.02/2016)

  • Wajib Pajak (termasuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP untuk masing-masing tempat tinggal/tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha baik di Kawasan Berikat maupun di tempat lain dalam daerah pabean.
  • Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB di Kawasan Berikat memiliki ketentuan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda dengan Wajib Pajak di tempat lain dalam daerah pabean.
  • Dalam hal tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berlokasi pada 1 (satu) alamat dan atas alamat tersebut sekaligus merupakan Kawasan Berikat dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib mendaftarkan masing-masing tempat tersebut sebagai pusat atau cabang.
  • Penelitian dilakukan untuk memastiikan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada 1 (satu) alamat dan atas alamat tersebut sekaligus merupakan Kawasan Berikat dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, agar Wajib Pajak yang bersangkutan mendaftarkan masing-masing tempat tersebut sebagai pusat atau cabang.

Tata Cara Ekstensifikasi NPWP Tata Cara Ekstensifikasi NPWP

(PER-35/PJ/2013)

Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP menunjukkan:

  • telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau
  • sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Ketetapan dan Penempatan Pajak

Terhadap Wajib Pajak di atas, maka KPP dapat membuat Daftar Sasaran Ekstensifikasi.
KPP melakukan ekstensifikasi dengan cara:

  • Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak;
  • Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan
  • Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.

Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara mendatangi Wajib Pajak, maka Wajib Pajak:

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dengan jelas, benar, dan lengkap; dan
  • Melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.

Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan hal di atas atau tidak dapat ditemui, maka kepada Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan.

Dalam hal ekstensifikasi dilakukan melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah, maka pemberi kerja/bendaharawan pemerintah wajib membuat Daftar Nominatif dan menyerahkannya ke KPP tempat pemberi kerja/bendaharawan pemerintah terdaftar. Berikut ini  Daftar Nominatif yang dibutuhkan dengan rincian sebagai berikut:

  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I);
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II);
  • Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III).

Baca Juga: Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Daftar Nominatif Kelompok I wajib dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapanpermohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak.

Setiap Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang tercantum dalam Daftar Nominatif Kelompok I wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran. Untuk Format Daftar Nominatif sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013.

Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara mengirimkan surat imbauan kepada Wajib Pajak atau Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Imbauan diterima. Tanggapan yang dimaksud adalah Wajib Pajak telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan maka, terhadap Wajib Pajak tersebut diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan PKP secara jabatan.

Sanksi yang Berhubungan dengan NPWP dan Pengukuhan PKP

(UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 (1 dan 2))

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kewajiban Pemilikan NPWP dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

(PER-35/PJ/2008)

Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Related posts