Non PKP: Apa Saja Yang Perlu Kamu Ketahui?

Apakah kamu termasuk pengusaha non PKP? Jika ya, kamu perlu tahu bahwa pengusaha non PKP juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Jangan salah, meskipun tidak terdaftar sebagai PKP, namun pengusaha non PKP tetap harus mempelajari mengenai pajak yang harus dibayar. Nah, di artikel ini, MateriPajak akan membahas tentang non PKP dan apa saja yang perlu kamu ketahui terkait perpajakan jika kamu termasuk pengusaha non PKP.

Read More

Non PKP atau bukan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang tidak memenuhi kriteria sebagai PKP. PKP sendiri adalah pengusaha yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak karena telah memenuhi ketentuan tertentu. Namun, meskipun bukan PKP, pengusaha non PKP tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan jenis usahanya.

Mulai tahun 2020, pengusaha non PKP yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun wajib mendaftar dan menggunakan e-faktur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Penggunaan Faktur Pajak Elektronik. E-faktur akan membantu pengusaha non PKP dalam mempermudah proses administrasi perpajakan karena faktur pajak yang digunakan harus memenuhi persyaratan tertentu.

Bagi pengusaha non PKP yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, pembuatan faktur pajak masih bisa dilakukan secara manual dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Faktur pajak manual harus dilengkapi dengan nomor seri, tanggal pembuatan, nama dan alamat pembeli, serta jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga :  OBJEK PAJAK FINAL

Selain itu, pengusaha non PKP juga perlu memahami jenis pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dibayar oleh pengusaha non PKP tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Beberapa jenis pajak yang harus dibayar antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang harus dibayar oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang diterima setiap bulan. Sedangkan PPh Pasal 22 dan 23 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha. PPN dikenakan dengan persentase tertentu dari harga jual barang atau jasa. PPN yang telah dibayar oleh pengusaha akan dipotong oleh pembeli dan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pemilik tanah atau bangunan yang masih berdiri. Besaran PBB tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemilik tanah atau bangunan harus membayar PBB setiap tahunnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Besaran PKB tergantung pada jenis kendaraan, umur kendaraan, dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemilik kendaraan bermotor harus membayar PKB setiap tahunnya.

Sebagai pengusaha non PKP, kamu juga perlu memahami kapan jatuh tempo pembayaran pajak. Biasanya, jatuh tempo pembayaran pajak dilakukan setiap bulan atau setiap tahunnya. Jika kamu terlambat membayar pajak, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan kurungan penjara.

Baca Juga :  Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online

Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait dengan pengusaha non PKP. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena sanksi yang merugikan. Kamu juga bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perpajakan.

Kesimpulan

Non PKP atau bukan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang tidak memenuhi kriteria sebagai PKP. Pengusaha non PKP juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan jenis usahanya. Mulai tahun 2020, pengusaha non PKP yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun wajib mendaftar dan menggunakan e-faktur. Pajak yang dibayar oleh pengusaha non PKP tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Kendaraan Bermotor. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena sanksi yang merugikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *