Pajak Penghasilan (PPh) tergolong sebagai pajak subjektif yaitu pajak yang mempertimbangkan keadaan pribadi Wajib Pajak sebagai faktor utama dalam pengenaan pajak. Keadaan pribadi Wajib Pajak yang tercermin pada kemampuannya untuk membayar pajak atau daya pikulnya, ikut dipertimbangkan dan dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan berapa besarnya jumlah pajak yang dapat dibebankan kepadanya.
Baca Juga: Pedoman Perpajakan
Penentuan daya pikul seseorang sangat subjektif sifatnya karena daya pikul dapat ditentukan dengan berbagai ukuran. Jumlah penghasilan, kekayaan Wajib Pajak, jumlah tanggungan keluarga adalah contoh unsur penentu dalam mengukur daya pikul. Apabila penghasilan dipergunakan sebagai ukuran daya pikul, seseorang akan dikenakan pajak berdasarkan jumlah penghasilannya. Orang-orang yang memiliki penghasilan yang sama akan dikenakan pajak yang sama, dan orang yang penghasilannya berbeda akan dikenakan pajak yang berbeda pula. Apabila tanggungan keluarga diikutsertakan dalam menentukan daya pikul, orang-orang yang mempunyai penghasilan yang sama, akan dapat dikenakan pajak yang berbeda-beda seandainya mempunyai tanggungan keluarga yang berbeda. Perbedaan tanggungan keluarga menyebabkan adanya perbedaan daya pikul.
Pajak Penghasilan sebagai Pajak Langsung
John Stuart Mills, seorang ahli ekonomi Inggris tahun 1800-an, mempelopori pembedaan pajak atas Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pembedaan ini dilakukan dengan memperhatikan unsur yang mempunyai arti ekonomis yang ada pada pengertian pajak. Pengertian umum yang membedakan kedua jenis pajak itu adalah :
Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP
- Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menanggung dan membayarkannya.
- Pajak Tidak Langsung dikenakan terhadap orang yang harus menanggungnya, tetapi dapat diharapkan pihak lain untuk membayarnya.
Dari kedua pengertian di atas, dapat dilihat adanya tiga unsur yang sama-sama dimiliki keduanya, yaitu :
1. Penanggung jawab pajak (wajib pajak), yaitu orang yang secara hukum (yuridis formal) harus membayar pajak.
2. Penanggung pajak, adalah orang yang membayar pajak (dalam arti ekonomis)
3. Pemikul pajak (destinataris), yaitu orang yang dimaksud oleh ketentuan harus memikul beban pajak.
Jika dalam pengenaan pajak, ketiga unsur itu dapat ditemukan pada diri seseorang, maka pajak yang dikenakan dapat dikatakan sebagai pajak langsung. Jika ketiga unsur itu terpisah, atau terdapat pada lebih dari satu orang, maka pajak yang dikenakan dapat dikatakan sebagai Pajak Tidak Langsung.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah satu contoh dari pajak yang termasuk sebagai Pajak Langsung. Ketiga unsur pajak dalam pengertian di atas, ditemukan dalam diri satu orang. Sebuah Badan, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya bertindak sebagai :
a. Penanggung pajak (harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP)
b. Pembayar Pajak, pada setiap masa pajak melakukan pembayaran PPh.
c. Destinataris, sebagai yang dituju oleh Undang-undang untuk memikul beban pajak.
Contoh Soal Pajak Tanggung Jawab Renteng PPN
Pajak Penghasilan sebagai Pajak Pusat atau Pajak Negara
Menurut Amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasal 23A ditentukan bahwa : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Undang-undang dalam kalimat ini dapat berarti dengan suatu undang-undang atau peraturan perundangan lainnya di bawah undang-undang yang pembuatannya berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
Dalam pemungutan pajak, kita temukan adanya pemungutan yang berdasarkan Undang-undang, dan adapula yang berdasarkan Peraturan Daerah. Pajak yang dipungut dengan Undang-undang yang penerimaan pajaknya merupakan sumber penerimaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) biasanya disebut juga sebagai pajak pusat, Pajak Umum atau Pajak Negara. Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah yang merupakan sumber pembiayaan yang dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), disebut juga pajak daerah. Berdasarkan hal itu maka Pajak Penghasilan termasuk sebagai Pajak Pusat atau Pajak Negara.
Sumber : Ortax