Peraturan Pajak – PMK 69/PMK.03/2022 – Pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas pengenalan teknologi keuangan

income tax

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan no. 69/PMK.03/2022 (PMK 69/2022) tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengenalan Teknologi Finansial.

Pokok-pokok yang diatur dalam PMK 69/2022 adalah sebagai berikut:

1 Cakupan fintech dan inovasi keuangan digital

2 Akuntansi pajak pertambahan nilai (“PPN”) sehubungan dengan teknologi keuangan (“Fintech”);

  • Jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari PPN terbatas pada jasa yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN.
  • Adapun kriteria jasa keuangan yang dibebaskan dari PPN adalah sebagai berikut:
  1. layanan penggalangan dana;
  2. jasa yang berkaitan dengan penempatan, pinjam meminjam dana,
  3. Layanan keuangan,
  4. layanan untuk mengeluarkan pinjaman berdasarkan hipotek berdasarkan hukum;
  5. layanan agunan.
  • Prinsip PPN di fintech -> Kesetaraan antara transaksi digital dan konvensional.
  • Dalam ekonomi digital tidak ada objek perpajakan baru, yang membedakan hanya cara transaksinya.
  • PPN hanya dibebankan pada penyediaan platform, fasilitas dan/atau sistem.
  • Pengusaha Fintech yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, membayar, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyelenggaraan Jasa Kena Pajak.

3. Prosedur untuk menghitung pajak penghasilan atas penghasilan dalam bentuk bunga pinjaman saat memberikan layanan kredit

Jenis pendapatan

Bunga pinjaman yang diterima oleh Pemberi Pinjaman.

  • Dikenakan pajak penghasilan Art. 23 sebesar 15% -> penerima adalah wajib pajak dalam negeri.
  • Dikenakan pajak penghasilan Art. 26 dengan tarif 20% atau berdasarkan perjanjian pajak -> untuk wajib pajak luar negeri.

– Layanan pinjaman (platform P2P) ditujukan untuk pemotongan pajak penghasilan jika telah memiliki izin dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika layanan kredit tidak terdaftar di OJK, pajak penghasilan dipotong oleh peminjam.

Pendapatan berupa fee, komisi, fee atau biaya lainnya dari nama apapun dan dalam bentuk apapun dari peminjam dan/atau pemberi pinjaman terkait dengan pelaksanaan Layanan Kredit yang diterima Platform P2P.

  • Jika platform P2P terdaftar di OJK -> bukan entitas WHT.
  • Platform P2P tidak terdaftar -> dipegang oleh peminjam atau pemberi pinjaman.

Penghasilan berupa bunga pinjaman dan biaya jasa dicatat sebagai penghasilan dalam SPT tahunan masing-masing penerima penghasilan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Baca Selanjutnya: PPh-dan-PPN-atas-Penyelenggaraan-Teknologi-Finansial

Peraturan Pajak : PMK-No.69.PMK_.03.2022

Related posts