Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap

pengeboran minyak dan gas bumi dihitung

Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009

Penghasilan bruto bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi
(628/KMK.04/1991)

Penghasilan bruto bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.

Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan dan pengeluaran-pengeluaran yang wajib dilakukan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari Usaha lain selain usaha pengeboran minyak dan gas bumi wajib diselenggarakan pembukuan yang terpisah.

 

 

 

 

 

 

Penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi
(628/KMK.04/1991)

Baca Juga: Download Patch Update e-Faktur Versi 3.0 SPT Masa PPN

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Netto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Related posts