Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun

PPH Atas Sewa Bangunan: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Kredit Pajak Penghasilan

Kredit pajak yang dapat dikurangkan pada penghitungan PPh Pada Akhir Tahun
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 28)

Bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak (pajak yang dibayar di muka/prepaid tax) untuk tahun pajak yang bersangkutan, yang terdiri dari :

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • PPh Pasal 21 (khusus wajib pajak orang pribadi), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
  • PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa tertentu.
  • PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  • PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
  • PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan kantor pusat suatu BUT, dimana penghasilan kantor pusat tersebut menurut ketentuan fiskal diakui sebagai penghasilan BUT yang bersangkutan, dan pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.

Baca Juga: Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Contoh :

Pajak Penghasilan yang terutang Rp 120.000.000,00

Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)         Rp 7.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22)          Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)               Rp 3.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)                         Rp 25.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)             Rp 30.000.000,00
———————– (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan    Rp 75.000.000,00
———————— (-)
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar           Rp 45.000.000,00

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang.

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Pajak Lebih Dibayar

Perlakuan atas pajak yang lebih dibayar
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 28A)

Apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajaknya, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya (Pasal 28A UU Nomor 36 Tahun 2008)

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Baca Juga: Hutang Pajak Dan Penagihannya

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah :

  • kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;
  • keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.

Pajak Kurang Dibayar

Perlakuan atas pajak yang kurang dibayar
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 29)

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajaknya, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

sumber:ortax.org

Related posts