Pedagang sering dikaitkan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya, penjual jam kerudung, gaun, Mukena dll Namun, jika setiap pedagang harus didefinisikan sebagai PKP? Apakah penjual barang harus dikonfirmasi PKP?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat definisi PKP. PKP pengusaha yang membuat pengiriman barang dan / atau jasa kena pajak berdasarkan hukum pajak pertambahan nilai. Jadi tidak hanya penjual barang harus dikukuhkan sebagai PKP, tetapi juga penjual jasa.
Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP
Dengan demikian, siapa saja yang akan PKP? Yang pertama adalah mereka yang melakukan pengiriman barang dan jasa kena pajak dengan beberapa pembatasan, pengusaha ekspor barang dan jasa kena pajak, serta aset tidak berwujud harta kena pajak seperti hak cipta.
Sementara itu, PKP tidak termasuk usaha kecil dengan batas omset 4,8 miliar sepanjang tahun. Namun, pemilik usaha kecil masih diperbolehkan untuk mengkonfirmasi bahwa PKP jika mereka memilih untuk konfirmasi. Menang oleh PKP dikukuhkan sebagai pajak masukan (pajak dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan / dikurangkan dari pajak keluaran (pemotongan pajak saat menjual barang) sehingga itu tidak perlu biaya produksi.
Jadi apa kewajiban PKP? Yang pertama adalah untuk membuat faktur pajak saat menjual produk / jasa, kemudian melakukan pengumpulan PPN untuk membayar 10% dari harga jual. Arus PPN pajak penjualan disebut output. Kemudian memotong pajak keluaran pajak masukan. Hasil pengurangan ini adalah di bawah-pembayaran PPN yang harus dibayar kepada negara. Akhirnya, hasilnya dilaporkan dalam periode untuk menghitung pajak PPN kembali.
Sebagai orang pribadi (bukan sebuah organisasi seperti PT, CV, pertanian, dll) yang memiliki bisnis jika Anda ingin menetapkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Anda harus melengkapi Formulir PPN kolektor [Download bentuk peresmian] dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia;
- fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS The) atau izin tinggal tetap (KITAP) untuk orang asing; dan
- Surat perwakilan hukum yang menunjukkan usaha atau independen kegiatan wajib pajak dan tempat-tempat atau tempat usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan [Download Deklarasi sampel].
Dokumen lain untuk mereka yang menggunakan kantor virtual:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian atau dokumen serupa antara desktop virtual dan penyedia jasa kontraktor; dan dokumen yang menunjukkan lisensi mereka, deskripsi bisnis, atau deskripsi kegiatan pejabat atau pemerintah.
Ada ketentuan tambahan dalam peresmian PKP. Pengusaha yang bersedia mengkonfirmasi bahwa kontraktor kena pajak, di samping memenuhi spesifikasi juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun
disampaikan SPT pajak penghasilan tahunan untuk dua (2) tahun pajak lalu yang menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang di bidang perpajakan; dan tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan pembayaran atau pajak tunggakan. permintaan konfirmasi Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan, mengatakan: langsung; melalui surat dengan surat tanda terima; atau sebuah perusahaan kurir atau melalui pos dengan bukti ongkos kirim. Kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan menerapkan Pengusaha pertama kena pajak diberikan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara keseluruhan.
Setelah status orang kena diperoleh, langkah berikutnya adalah Pengusaha yang diperlukan