Penjelasan Tentang KLU (Kenaikan Lebih Usul) Dalam Perpajakan

shipping company

Kenaikan Lebih Usul (KLU) dalam perpajakan Indonesia merujuk pada kenaikan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun pajak tertentu. KLU ini kemudian dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif yang berlaku.

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan beberapa faktor lainnya. Jika penghasilan bruto seseorang melebihi PTKP yang berlaku, maka selisih tersebut akan dianggap sebagai KLU.

Read More

BACA JUGA: DJP Online: Kemudahan dalam Pelaporan Pajak

Misalnya, pada tahun pajak tertentu, PTKP untuk seorang yang belum menikah adalah Rp54 juta, dan seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp70 juta pada tahun tersebut, maka KLU yang harus dikenakan pajak adalah Rp16 juta (Rp70 juta – Rp54 juta). KLU tersebut kemudian akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Tarif pajak penghasilan untuk KLU tidak berbeda dengan tarif pajak penghasilan pada umumnya.

Tarif pajak penghasilan berdasarkan penghasilan kena pajak atau PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan memiliki skala tarif yang berbeda-beda tergantung pada besarnya PKP. Semakin besar PKP, semakin tinggi pula tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Misalnya, pada tahun pajak 2022, tarif pajak penghasilan untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta adalah 5%, sedangkan untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta, tarif pajaknya adalah 30%. Jadi jika KLU seseorang adalah Rp16 juta dan penghasilan kena pajaknya adalah Rp70 juta, maka tarif pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 15% (tarif pajak penghasilan untuk penghasilan kena pajak di antara Rp50 juta dan Rp250 juta).

KLU tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, tetapi juga untuk badan usaha. Badan usaha yang mengalami KLU akan dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) sesuai dengan tarif yang berlaku untuk badan usaha tersebut.

KLU juga dapat dihitung dalam hal wajib pajak memiliki penghasilan yang berasal dari berbagai sumber. Misalnya, seseorang memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap, penghasilan dari investasi, serta penghasilan dari usaha atau bisnis yang dijalankan. Dalam hal ini, seluruh penghasilan tersebut akan dijumlahkan dan apabila jumlah penghasilannya melebihi batas PTKP yang berlaku, maka selisihnya akan dihitung sebagai KLU.

Dalam melaporkan pajak, wajib pajak diharuskan untuk menghitung dan melaporkan KLU-nya secara terpisah.

Related posts