Rapat Panja Timus dan Timsin RUU Ciptaker

TIMUS TIMSIN KOLOM PERSANDINGAN RUU HPP-BT-27 Sept 2021

Dikutip dari dpr.go.id: Baleg atau badan Legislasi DPR RI melakukan rapat pada tanggal 03 Oktober 2020 membahas tentang hasil tim Perumus (TIMUS) dan Sinkronisasi (TIMSIN), penjelasan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang di bacakan oleh Wakil Ketua Baleg DPRRI Willi Aditya.

Pembahasan tentang penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Kemudian yang kedua PEMDA (Pemerintah Daerah) harus ikut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja.

Berikut adalah FULL SESI TIMUS TIMSIN KOLOM PERSANDINGAN RUU HPP-BT-27 Sept 2021:

DOWNLOAD PDF

Adapun hasil beberapa keputusan rapat TIMUS TIMSIN:

  • Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
  • Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio sebagaimana tersebut huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
  • Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu masih berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai berakhir;
  • Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2023 wajib menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.
Baca Juga :  PJP: Pentingnya Pendidikan Pajak Bagi Pemula

Related posts