Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Premi Asuransi dan Premi Reasuransi Kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri

Perlakuan pajak penghasilan Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri (624/KMK.04/1994). Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi Perkiraan penghasilan neto yang ditetapkan …

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Premi Asuransi dan Premi Reasuransi Kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri Read More »