Month: November 2019

  • Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap

    Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap

    Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto. Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 Penghasilan bruto bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas…

  • Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Premi Asuransi dan Premi Reasuransi Kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri

    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Premi Asuransi dan Premi Reasuransi Kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri

    Perlakuan pajak penghasilan Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri (624/KMK.04/1994). Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi Perkiraan penghasilan neto yang ditetapkan…

  • Norma Penghitungan Khusus

    Norma Penghitungan Khusus

    Pengertian (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 15) Norma Penghitungan khusus adalah prosentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Baca Juga: Pengurang Penghasilan Bruto Wajib…

  • NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

    NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

    Pengertian Norma Penghitungan Khusus (Penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 14 (1)) Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan. Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur…

  • Pengertian dan Penjelasan PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

    Pengertian dan Penjelasan PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

    Penyusutan Pengertian penyusutan (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11 (1)) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan. Metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan harta berwujud…

  • PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

    PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

    Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7) Ket : *) Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami **) Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan…

  • PAJAK ATAS PENGHASILAN ANGGOTA KELUARGA

    PAJAK ATAS PENGHASILAN ANGGOTA KELUARGA

    Penghasilan Wanita Kawin Perlakuan Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 8) Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenakan pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal…

  • PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

    PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

    Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6) Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak. Dengan demikian, biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan,…

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

    Bentuk Usaha Tetap (BUT)

    Pengertian Bentuk Usaha Tetap (UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (5)) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan…