SPT Tahunan 2019 – Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Dasar Insentif Diskon 30%

Biaya Covid_ND 183 Direktur PP II_5 Agustus 2021

Ada sejumlah acuan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diterapkan dalam pemberian insentif diskon 30% sesuai PMK No.23/2020.

Hal ini ditegaskan oleh Ditjen Pajak dalam FAQ yang disampaikan pada website DJP Tanggap Covid-19. Dalam FAQ tersebut disampaikan besaran pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang semestinya terutang untuk setiap masa pajak. “Angsuran ini menurut perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan tahun 2019,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ tersebut.

Baca Juga: Download Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22

Apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, angsuran berdasarkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019. Selain itu, angsuran juga dapat didasarkan pada keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran karena penurunan kondisi usaha.

Dasar angsuran juga dapat dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK perihal perhitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang seharusnya dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diwajibkan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009

Seperti diketahui, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku semenjak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan sampai masa pajak September 2020.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan melalui menu Layanan Informasi Konfirmasi Status Seharusnya Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Simak {artikel|tulisan} ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Dapat dilakukan Melalui DJP Online’.

Baca Juga :  PPH Atas Sewa Bangunan: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Otoritas menunjukkan hasil terpenuhi atau tidaknya atas dua variabel, yakni sudah ditentukan sebagai perusahaan KITE dan mempunyai klasifikasi lapangan usaha KLU sesuai lampiran PMK 23/2020. Seperti diketahui, sesuai ketetapan dua variabel ini tidak wajib dipenuhi semuanya.

Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh Badan Rupiah

Wajib Pajak yang bisa memenuhi salah satu variabel, apakah itu kesesuaian KLU atau penetapan perusahaan KITE, tetap dapat memanfaatkan fasilitas.

Sumber: DDTC

Related posts