Sebelumnya kita akan bahas dan mengidentifikasikan apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang bukan merupakan objek pemotongan berdasarkan PPh Pasal 23. Berikut adalah objek dan bukan objek berdasarkan PPh Pasal 23 tersebut :
Baca Juga: Download Patch Update e-Faktur Versi 3.0 SPT Masa PPN
A. Objek PPh Pasal 23 adalah:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PMK 244/PMK.03/2008) (dalam hal ini yang merupakan PPh pasal 23 yaitu apabila menerima jenis penghasilan ini adalah selain WP OP.
Baca Juga: Download Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.0.1
B. Yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada {bank|financial institution}
- Sewa yang dibayarkan atau teutang sehubungan dengansewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang bukan objek PPh pasal {4} ayat {3} huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi
- Bagian laba yang bukan objek PP Pasal {4} ayat {3} huruf i
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan.
Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh OP 2016 v. 1.5
Download Installer eSPT PPh 23-26