Pengurang Penghasilan Bruto PPh 21

Biaya-biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9)

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Read More

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

BACA JUGA: PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :

  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, (219/PMK.011/2012)

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan (wajib dipotong PPh Pasal 21). Apabila pembayaran premi asuransi tersebut belum dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak pemberi kerja, maka wajib pajak dapat melakukan penyesuaian fiskal negatif (SE – 03/PJ.41/2003)

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali : (83/PMK.03/2009)
– Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
– Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
– Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga :  Surat PBB Hilang? Ini Solusinya!

harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pajak Penghasilan

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan karena :
– Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan UU PPN; kecuali dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut nyata-nyata telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (PP No. 94/2010)

Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Norma Penghitungan Khusus.

Kerugian dari harta atau utang yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.

PPh yang ditanggung pemberi kerja, kecuali PPh Pasal 26 sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh Pasal 26 tersebut.

Biaya Bunga

Biaya Bunga sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

(SE-20/PJ.42/1994)

  • Biaya bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Bunga pinjaman selama masa konstruksi suatu aset merupakan komponen biaya langsung atas harga pokok atau harga perolehan aset yang bersangkutan. Sehingga, biaya bunga dalam masa konstruksi suatu aset tersebut harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset yang bersangkutan sampai dengan konstruksi aset tersebut selesai. Selanjutnya, pembebanan biaya bunga tersebut dilakukan melalui penyusutan/amortisasi atau diakui pada saat penjualan barang (sebagai bagian dari harga pokok penjualan). (SE – 20/PJ.42/1994)
  • Apabila terdapat penempatan deposito atau tabungan yang dananya langsung atau tidak langsung berasal dari dana pinjaman yang dibebani bunga, maka : (SE – 46/PJ.4/1995)
    – Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dibanding jumlah rata-rata deposito atau tabungan, maka bunga atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
    – Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dibanding jumlah rata-rata deposito atau tabungan, maka bunga atas pinjaman yang boleh dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga atas selisih antara jumlah rata-rata pinjaman dengan jumlah rata-rata deposito atau tabungan.
    Misalnya :
    Jumlah rata-rata pinjaman dalam 1 tahun = Rp 150.000.000,00
    Jumlah rata-rata deposito Dalam 1 tahun = Rp 40.000.00000
    Bunga pinjaman seluruhnya = Rp 30.000.000,00
    Bunga pinjaman yang dapat dikurangkan sebagai biaya = {(150 juta – 40 juta) / 150 juta} x Rp 30 juta = Rp 22 Juta.
  • Bukan termasuk dalam pengertian deposito/tabungan seperti tersebut di atas adalah : (SE – 46/PJ.4/1995)
    – Dana pinjaman yang ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh Final.
    – Adanya keharusan bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito/tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
    – Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito/tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal atau sisa laba setelah pajak.
Baca Juga :  Wapu BUMN: Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Perbandingan Antara Utang dan Modal

(PMK No 169/PMK.010/2015 dan PER – 25/PJ/2017)

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. Adapun perbandingan Antara Utang dan Modal paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).
Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak meliputi:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman dalam hal biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing.

Biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:

  • selisih antara biaya pinjaman yang ditangggung oleh Wajib Pajak dengan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
  • selisih antara biaya pinjaman atas utang kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dengan biaya pinjaman yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  • biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; dan
  • biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
    Dalam hal biaya pinjaman dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Baca Juga :  Apa Itu EBIT? Yuk, Kenali Lebih Dekat!

Biaya Entertainment
(SE-27/PJ.22/1986)

Biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat:

Benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak
buatkan daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, yang memuat nomor urut, tanggal dan jenis entertainment, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha.

Selisih Kurs Mata Uang Asing
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 dan Pasal 6)

Kerugian selisih kurs merupakan biaya (deductable expense).
Selisih kurs karena fluktuasi :
– Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadi realisasi pembayaran.
– Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tengah BI (kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun), maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
– Wajib Pajak harus menggunakan metode di atas secara taat azas.
Selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter :
Selisih kurs dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut.
Selisih kurs krisis moneter tahun 1997 baik yang sudah direalisir maupun belum, dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun.

Related posts