Aplikasi eSPT PPh Badan adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu bentuk pelayanan perpajakan yang lebih efisien dan modern.
Dengan menggunakan eSPT PPh Badan, Wajib Pajak dapat mengisi SPT PPh Badan secara online melalui internet. Aplikasi ini juga memungkinkan Wajib Pajak untuk melihat riwayat pengisian dan penyampaian SPT PPh Badan, serta mengunduh salinan SPT yang telah disampaikan.
Baca Juga: Download Patch Update e-Faktur Versi 3.0 SPT Masa PPN
Selain itu, eSPT PPh Badan juga dilengkapi dengan fitur e-Filing yang memungkinkan Wajib Pajak untuk langsung mengirimkan SPT PPh Badan yang telah diisi secara online ke DJP. Dengan demikian, proses pengisian dan penyampaian SPT PPh Badan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Namun, sebelum menggunakan aplikasi eSPT PPh Badan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa mereka telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah terdaftar sebagai pengguna e-Filing di DJP. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan jadwal pengisian dan penyampaian SPT PPh Badan yang telah ditentukan oleh DJP.
Baca Juga: Download Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.0.1
Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan aplikasi eSPT PPh Badan, DJP juga menyediakan berbagai informasi dan bantuan teknis melalui website dan layanan call center. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengakses informasi dan bantuan yang dibutuhkan untuk menggunakan aplikasi eSPT PPh Badan dengan baik dan benar.