Setiap bank selain tabungan juga mempunyai banyak produk, anda pasti tahu tentang deposito yang merupakan produk dari setiap bank tempat kalian menyimpan uang. Tetapi deposito ini memiliki suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan tabungan, ini akan menjadi salah satu investasi Anda yang sangat menguntungkan pastinya. Dan yang perlu Anda ketahui deposito tersebut pasti ada pajak bunganya.
Pajak bunga depositu itu apa sih..?
Deposito adalah bentuk simpanan bank yang memiliki jangka waktu tertentu dan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan simpanan tabungan biasa. Dalam hal ini, deposito juga merupakan sumber pendapatan bagi pemilik deposito.
Untuk pajak deposito, di Indonesia pajak yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. PPh tersebut dikenakan pada tingkat bunga yang diterima oleh pemilik deposito.
Peraturan terkait tentang pajak bunga deposito
Peraturan pajak terkait deposito diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang tersebut, bunga deposito dikenakan PPh sebesar 20% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Wajib Pajak OPR), dan 15% bagi Wajib Pajak Badan (Wajib Pajak BP).
Pembayaran pajak deposito dilakukan oleh bank penerbit deposito, yaitu dengan cara mengurangi pajak dari bunga yang diterima oleh pemilik deposito sebelum diterima oleh pemilik deposito. Setelah itu, bank akan melaporkan dan menyetor pajak yang diambil ke kas negara.
Sebagai pemilik deposito, Anda harus memastikan bahwa pajak deposito yang dikenakan dan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bahwa Anda melaporkan pendapatan deposito dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Bagaimana cara perhitungan pajak bunga deposito
Perhitungan pajak deposito dilakukan dengan menghitung bunga yang diterima oleh pemilik deposito dalam satu tahun dan kemudian mengurangi pajak yang berlaku. Berikut adalah contoh perhitungan pajak deposito:
Tentukan jumlah deposito: Misalnya, jumlah deposito adalah Rp 100.000.000
Tentukan suku bunga deposito: Misalnya, suku bunga deposito adalah 5% per tahun.
Hitung bunga deposito: Bunga deposito = jumlah deposito x suku bunga x jangka waktu deposito (dalam tahun) = Rp 100.000.000 x 5% x 1 = Rp 5.000.000
Tentukan tingkat pajak: Tingkat pajak tergantung pada status Wajib Pajak pemilik deposito, yaitu 20% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 15% untuk Wajib Pajak Badan. Misalnya, pemilik deposito adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga tingkat pajak adalah 20%.
Hitung pajak: Pajak = bunga deposito x tingkat pajak = Rp 5.000.000 x 20% = Rp 1.000.000
Jumlah yang diterima: Jumlah yang diterima setelah dikurangi pajak = bunga deposito – pajak = Rp 5.000.000 – Rp 1.000.000 = Rp 4.000.000
Catatan: Perhitungan di atas hanya merupakan contoh dan bisa berbeda tergantung pada kondisi dan situasi individual. Disarankan untuk memeriksa peraturan pajak yang berlaku dan mencari bantuan dari profesional pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan tentang pajak deposito.