Kementerian Keuangan Austria telah menerbitkan panduan bahasa Inggris untuk Undang-Undang Perpajakan Digital 2020, yang disetujui oleh majelis tinggi Parlemen Austria pada 10 Oktober 2019 dan yang berlaku untuk penyediaan layanan periklanan digital mulai tahun 2020.
Baca Juga: Download Installer Aplikasi e-filing
Menurut pedoman tersebut, layanan iklan online dikenakan pajak digital jika, mulai 1 Januari 2020, layanan tersebut disediakan oleh penyedia iklan online kepada konsumen di Austria dengan imbalan pembayaran. Layanan iklan online dianggap telah disediakan di Austria jika diterima di perangkat pengguna dengan alamat IP Austria dan, dalam hal konten dan desain, juga ditargetkan untuk pengguna Austria.
Iklan yang ditempatkan pada antarmuka digital, seperti iklan spanduk, iklan mesin telusur, dan layanan iklan serupa, dianggap sebagai layanan iklan kena pajak.
Baca Juga: Download Patch Update e-Faktur Versi 3.0 SPT Masa PPN
Layanan iklan yang dikenakan pajak iklan yang ada tidak dianggap sebagai layanan kena pajak berdasarkan undang-undang pajak digital.
Pajak berlaku untuk pengiklan dengan omset global setidaknya € 750 juta (USD 836 juta) dan omset di Austria minimal € 25 juta.
Panduan menjelaskan cara menghitung kewajiban biaya, yaitu lima persen.
Pajak harus dihitung dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan kedua setelah kewajiban pajak timbul. Wajib pajak juga harus mengajukan pengembalian pajak digital tahunan. Ini harus diajukan tiga bulan setelah tahun fiskal yang terkait dengan deklarasi dan harus menyertakan informasi tentang layanan periklanan online dan biaya terkait, serta pendapatan di seluruh dunia yang dihasilkan dari penjualan iklan.
Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh OP 2016 v. 1.5
Namun, untuk tahun pajak yang berakhir sebelum 1 Juli 2020, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 September 2020. Manual menjelaskan bagaimana deklarasi tersebut harus diajukan.
Pajak digital Austria dipandang sebagai tindakan sementara sampai solusi akhir untuk masalah pajak ekonomi digital disepakati secara internasional.