Hello Sobat MateriPajak! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH jual beli tanah. Bagi kamu yang baru saja menjual atau membeli tanah, pasti perlu mengetahui hal ini. Pada dasarnya, PPH jual beli tanah adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah atas transaksi jual beli tanah yang dilakukan. Nah, mari kita pelajari cara menghitungnya.
1. Hitung Luas Tanah yang Dijual atau Dibeli
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung luas tanah yang dijual atau dibeli. Luas tanah ini biasanya dihitung dalam satuan meter persegi (m2). Kamu bisa menghitung luas tanah dengan menggunakan alat ukur seperti meteran atau GPS.
2. Tentukan Harga Jual atau Beli Tanah
Setelah mengetahui luas tanah, langkah selanjutnya adalah menentukan harga jual atau beli tanah. Harga ini biasanya sudah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak jual beli tanah. Harga ini juga harus tertera dalam akta jual beli tanah yang dibuat oleh notaris.
3. Hitung Nilai Transaksi
Setelah mengetahui luas tanah dan harga jual atau beli tanah, langkah selanjutnya adalah menghitung nilai transaksi. Nilai transaksi ini merupakan hasil perkalian antara luas tanah dan harga jual atau beli tanah.
Nilai Transaksi = Luas Tanah x Harga Jual atau Beli Tanah
4. Tentukan Tarif PPH
Setelah mengetahui nilai transaksi, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif PPH. Tarif PPH yang berlaku untuk transaksi jual beli tanah adalah 2,5% dari nilai transaksi.
5. Hitung Jumlah PPH yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui tarif PPH, langkah terakhir adalah menghitung jumlah PPH yang harus dibayar. Jumlah PPH ini merupakan hasil perkalian antara nilai transaksi dengan tarif PPH.
Jumlah PPH = Nilai Transaksi x Tarif PPH
6. Contoh Perhitungan PPH Jual Beli Tanah
Untuk lebih memahami cara menghitung PPH jual beli tanah, berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Luas Tanah = 300 m2
Harga Jual atau Beli Tanah = Rp 2.000.000/m2
Nilai Transaksi = Luas Tanah x Harga Jual atau Beli Tanah
Nilai Transaksi = 300 m2 x Rp 2.000.000/m2
Nilai Transaksi = Rp 600.000.000
Tarif PPH = 2,5%
Jumlah PPH = Nilai Transaksi x Tarif PPH
Jumlah PPH = Rp 600.000.000 x 2,5%
Jumlah PPH = Rp 15.000.000
Sehingga, jumlah PPH yang harus dibayar adalah Rp 15.000.000.
Kesimpulan
Itulah cara menghitung PPH jual beli tanah. Pada dasarnya, PPH jual beli tanah harus dibayar oleh pemilik tanah setelah melakukan transaksi jual beli tanah. Jumlah PPH yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai transaksi. Dengan mengetahui cara menghitung PPH jual beli tanah, kamu bisa mempersiapkan keuangan dengan lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu ya, Sobat MateriPajak!
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!