Objek PPh Pasal 24: Apa Saja yang Harus Kamu Ketahui?

Pengertian Objek PPh Pasal 24

MateriPajak – Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh), kan? Nah, PPh Pasal 24 adalah salah satu jenis PPh yang harus kamu ketahui. PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak (WP) tetapi melakukan transaksi dengan WP. Objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dari WP yang terkait dengan jasa atau barang yang diterima. Contohnya, kamu yang bukan WP menerima pembayaran dari WP karena kamu memberikan jasa atau barang, maka kamu harus membayar PPh Pasal 24.

Read More

Objek PPh Pasal 24 yang Tidak Dikenakan Pajak

Tidak semua objek PPh Pasal 24 dikenakan pajak. Ada beberapa objek PPh Pasal 24 yang tidak dikenakan pajak, seperti:

  1. Penerima penghasilan yang menerima penghasilan dari WP yang mempunyai kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.
  2. Penerima penghasilan yang menerima penghasilan dari WP dalam rangka pengembalian modal atau pembagian keuntungan yang tidak terkait dengan jasa atau barang.
  3. Penerima penghasilan yang menerima pembayaran atas bunga deposito pada bank.
  4. Penerima penghasilan yang menerima royalti atau penghasilan dari hak kekayaan intelektual.
  5. Penerima penghasilan yang menerima pembayaran atas penjualan saham atau obligasi.

Cara Menghitung Objek PPh Pasal 24

Setelah kamu mengetahui objek PPh Pasal 24, kamu juga harus tahu cara menghitungnya. Berikut cara menghitung objek PPh Pasal 24:

  1. Hitung penghasilan bruto yang diterima dari WP.
  2. Potong biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut.
  3. Hasilnya dikalikan dengan tarif PPh Pasal 24 sebesar 15%.
Baca Juga :  PJP: Pentingnya Pendidikan Pajak Bagi Pemula

Contohnya, kamu menerima pembayaran sebesar Rp 10.000.000 dari WP. Biaya yang kamu keluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut sebesar Rp 1.000.000. Maka, objek PPh Pasal 24 yang harus kamu bayar adalah:

  • Penghasilan bruto: Rp 10.000.000
  • Biaya: Rp 1.000.000
  • Penghasilan netto: Rp 9.000.000
  • PPh Pasal 24: 15% x Rp 9.000.000 = Rp 1.350.000

Cara Membayar Objek PPh Pasal 24

Setelah kamu menghitung objek PPh Pasal 24, kamu harus membayar pajak tersebut. Ada beberapa cara untuk membayar objek PPh Pasal 24, seperti:

  1. Melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Melalui e-Filing pada website DJP Online.
  3. Melalui Mobile Banking atau Internet Banking pada bank yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi Jika Tidak Membayar Objek PPh Pasal 24

Apabila kamu tidak membayar objek PPh Pasal 24, maka kamu akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Selain itu, kamu juga akan dikenakan denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar jika kamu tidak membayar pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

Itulah penjelasan tentang objek PPh Pasal 24 yang harus kamu ketahui. Objek PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penerima penghasilan yang bukan WP tetapi melakukan transaksi dengan WP. Ada beberapa objek PPh Pasal 24 yang tidak dikenakan pajak, seperti penerima penghasilan yang menerima penghasilan dari WP yang mempunyai kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Cara menghitung objek PPh Pasal 24 adalah dengan menghitung penghasilan bruto yang diterima dari WP, memotong biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut, dan mengalikan hasilnya dengan tarif PPh Pasal 24 sebesar 15%. Kamu bisa membayar objek PPh Pasal 24 melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, e-Filing pada website DJP Online, atau Mobile Banking atau Internet Banking pada bank yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jangan lupa untuk membayar objek PPh Pasal 24 tepat waktu ya, Sobat MateriPajak!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *