Pendaftaran dan Pemberian NPWP dan PKP

WP wajib mengisi form pendaftaran dan harus menyampaikan langsung atau melalui/kirim melalui kantor POS ke KPP atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat sesuai dengan lampirannya:

  1. Untuk Orang Pribadi tanpa mempunyai usaha :
    fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia, untuk PASPOR dan surat keterangan tempat tinggal minimal Lurah atau Kepala Desa
  2. Untuk OP yang memiliki usaha
    a. Fotocopy KTP bagi warga negara Indonesia, untuk PASPOR dan surat keterangan  tempat tinggal minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WP asing.
    b. Mengajukan minimal ke Lurah atau Kepala Desa untuk meminta Surat Keterangan pekerjaan bebas atau tempat kegiatan usahanya.
  3. Untuk Wajib Pajak Badan:
    a. Fotokopi akte pendirian maupun perubahan terakhir tempat usaha atau meminta ke kantor pusat BUT untuk dibuatkan surat keterangan penunjukan langsung
    b. Fotocopy KTP bagi warga negara Indonesia, untuk PASPOR  dan surat keterangan tempat tinggal minimal Lurah atau  Kepala Desa bagi WP asing. dari pengurus yang aktif
    c. Surat Keterangan pekerjaan bebas atau tempat kegiatan  usaha minimal Lurah atau Kepala Desa
  4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut maupun Pemotong
    a. Fotokopi KTP
    b. Fotokopi surat penunjukkan
  5. Partner (Joint Operation) sebagai WP Pemotong/Pemungut
    a. Fotokopi perjanjian kerjasama
    b. Fotokopi NPWP setiap anggota
    c. Fotocopy KTP bagi warga negara Indonesia, untuk PASPOR  dan surat keterangan tempat tinggal minimal Lurah  atau Kepala Desa orang asing, dari pengurus joint operation
  6. WP dengan status cabang, OP pengusaha tertentu atau wanita kawin yang hartanya tidak pisah harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT)
  7. Apabila pemohon tandatangannya diwakilkan orang lain, maka harus dilengkapi atau dibuatkan surat  kuasa khusus.
Baca Juga :  Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha NPWP dan Pengukuhan PKP

Baca Juga: Norma Penghitungan Khusus

WP Pindah Tempat Usaha

Read More

Dalam hal ini WP pindah tempat atau pindah domisili usahanya, Wp wajib melaporkan ke KPP lama dan yang baru dengan ketentuan berikut ini:

  1. WP OP Usahawan
    Pindah wilayah tempat tinggal atau pekerja bebas; harus melampirkan surat  keterangan tempat tinggal atau pindah tempat usahanya yang baru dari instansi yang berwenang
  2. WP OP Non Usaha
    Wajib melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau surat keterangan dari pimpinan perusahaan
  3. WP Badan
    Pindah kegiatan usaha atau tempat kedudukan; adalah surat keterangan tempat kegiatan atau kedudukan yang baru dari lurah atau kepala desa

Pengahapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Persyaratannya

  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte atau surat kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang
  2. Wanita yang sudah kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dan penghasilan, syaratnya menggunakan surat nikah dari catatan sipil
  3. Warisan yang belum terbagi, tidak termasuk sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah terbagi syaratnya surat keterangan bawha warisan sudah di bagi ke ahli waris
  4. WP Badan yang secara resmi dibubarkan, syaratnya menunjukkan akte pembubaran yang telah dikukuhkan dengan surat keterangan yang dibuat oleh instansi berwenang
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang statusnya hilang sebagai BUT, syaratnya Permohonan WP melampiri dokumen pendukung bahwa BUT tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai WP.
  6. WP OP yang sudah tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai wajib pajak.
Baca Juga :  Maksud Transfer Pricing: Pengertian dan Contohnya

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat
  2. Wajib Pajak Badan yang sudah bubar secara resmi.
  3. Pengusaha Kena Pajak lainnya yang sudah tidak

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus dengan proses pemeriksaan.

Related posts