PPH Atas Sewa: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

penghasilan but

Hello Sobat MateriPajak, Apa Kabar?

Saat ini, banyak orang yang memiliki properti seperti rumah, apartemen, atau ruko, dan mereka memutuskan untuk menyewakannya kepada orang lain. Namun, Anda tahu bahwa Anda harus membayar Pajak Penghasilan (PPH) atas sewa yang Anda terima setiap bulannya? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang PPH atas sewa, apa saja yang termasuk dalam penghasilan sewa, dan bagaimana cara menghitung PPH atas sewa.

PPH atas sewa adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti yang menyewakannya kepada orang lain. Pajak ini dikenakan atas penghasilan sewa yang diterima pemilik properti setiap bulannya. Pemilik properti harus membayar PPH atas sewa setiap bulan sebesar 10% dari total penghasilan sewa yang diterima.

Read More

Penghasilan sewa yang termasuk dalam PPH atas sewa adalah semua penghasilan yang diterima oleh pemilik properti dari penyewaan propertinya. Misalnya, jika Anda memiliki sebuah apartemen yang disewakan seharga Rp 5 juta per bulan, maka penghasilan sewa Anda adalah Rp 5 juta per bulan.

Namun, jika Anda memiliki beberapa properti yang Anda sewakan, maka Anda harus menghitung total penghasilan sewa dari semua properti tersebut. Contohnya, jika Anda memiliki tiga apartemen yang disewakan masing-masing seharga Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta per bulan, maka total penghasilan sewa Anda adalah Rp 12 juta per bulan.

Ada beberapa hal yang dapat dikurangkan dari penghasilan sewa sebelum dihitung PPH atas sewa. Hal ini disebut dengan pengurangan biaya sewa. Pengurangan biaya sewa adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik properti dalam menjalankan usaha sewa properti. Misalnya, biaya iklan, biaya perawatan, atau biaya renovasi.

Baca Juga :  Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengurangan biaya sewa dapat dikurangkan secara proporsional dari penghasilan sewa. Misalnya, jika total penghasilan sewa Anda adalah Rp 10 juta per bulan, dan biaya sewa yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 2 juta per bulan, maka penghasilan sewa Anda yang terkena PPH atas sewa adalah sebesar Rp 8 juta per bulan.

Cara menghitung PPH atas sewa sangat mudah. Anda hanya perlu mengalikan total penghasilan sewa dengan tarif PPH atas sewa sebesar 10%. Contoh, jika total penghasilan sewa Anda adalah Rp 5 juta per bulan, maka PPH atas sewa yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu per bulan (Rp 5 juta x 10%).

Namun, jika Anda memiliki penghasilan selain dari penghasilan sewa, maka Anda harus menggabungkan penghasilan tersebut untuk dihitung PPH yang harus dibayar. Tarif PPH atas sewa yang harus dibayar dapat berbeda tergantung pada besaran penghasilan Anda.

Jika total penghasilan Anda dari penghasilan sewa dan penghasilan lainnya mencapai Rp 50 juta per tahun, maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Anda juga harus menghitung, melaporkan, dan membayar PPH atas sewa setiap bulannya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membayar PPH atas sewa. Pertama, Anda harus membayar PPH atas sewa secara tepat waktu. Kedua, Anda harus menyimpan bukti-bukti pembayaran PPH atas sewa sebagai bukti pembayaran. Ketiga, Anda harus melaporkan penghasilan sewa dan PPH atas sewa secara benar dan tepat waktu.

Kesimpulannya, PPH atas sewa adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti yang menyewakannya kepada orang lain. Penghasilan sewa yang termasuk dalam PPH atas sewa adalah semua penghasilan yang diterima oleh pemilik properti dari penyewaan propertinya. Pemilik properti harus membayar PPH atas sewa setiap bulan sebesar 10% dari total penghasilan sewa yang diterima. Pengurangan biaya sewa dapat dikurangkan secara proporsional dari penghasilan sewa sebelum dihitung PPH atas sewa. Cara menghitung PPH atas sewa sangat mudah, Anda hanya perlu mengalikan total penghasilan sewa dengan tarif PPH atas sewa sebesar 10%.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *