Reformasi Perpajakan: Faktor Pertimbangan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Faktor Pertimbangan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Akhir-akhir ini terdengar santer akan maksud pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka mengantisipasi beban tugas yang semakin berat di masa mendatang. Salah satu sasaran dari reformasi di bidang pajak penghasilan adalah penurunan tarif pajak.

Penentuan struktur tarif pajak tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan sehingga kebijakan yang dipilih merupakan suatu kebijakan yang utuh. Namun demikian perlu diingat bahwa seringkali kebijakan yang dipilih, didasarkan atas pemberian bobot yang lebih kepada salah satu faktor dengan mengorbankan faktor-faktor lainnya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh situasi, harapan atau faktor-faktor lain yang sangat berpengaruh kepada pengenaan pajak.

Read More

Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh OP 2016 v. 1.5

Salah satu sasaran dari reformasi tersebut adalah bahwa tarif pajak penghasilan akan diturunkan, dengan tujuan agar Indonesia lebih kompetitif terhadap negara-negara lain.

Tulisan ini akan mencoba menyajikan masukan secara garis besar, khususnya yang menyangkut tarif pajak penghasilan terhadap orang pribadi, terutama faktor-faktor dan dasar kebijakan yang perlu dipertimbangkan untuk dijadikan dasar penentuan struktur tarif..

Yang dimaksud dengan tarif pajak penghasilan adalah tarif yang diterapkan terhadap penghasilan-kena-pajak, atau dalam literatur sering disebut taxable income.

Untuk sampai kepada jumlah yang menunjukkan penghasilan-kena-pajak, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain penentuan tingkat penghasilan-tidak-kena-pajak, pengurangan-pengurangan lain (misalnya initial dedtuctions), penentuan dasar pengenaan pajak (tax base), yang berhubungan erat dengan sistem yang dipilih.
Di bawah ini disajikan masalah-masalah yang berkaitan dengan apa yang dikemukakan di atas.

Dasar pengenaan pajak 

Penentuan tax base sangat tergantung kepada sistem pengenaan pajak yang dipilih yaitu apakah sistem global atau schedular. Sistem global adalah sistem pengenaan pajak penghasilan yang memperlakukan semua jenis penghasilan secara sama. Sebaliknya sistem schedular adalah sistem pengenaan pajak berdasarkan jenis-jenis penghasilan, misalnya penghasilan dari modal (dividen, bunga dll) dikenai pajak penghasilan secara berbeda dengan penghasilan lainnya. Kedua sistem tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga :  Deviden Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Baca Juga: Pajak Atas Penghasilan Anggota Keluarga

Indonesia pada dasarnya menganut global taxation dengan disertai penerapan schedular. Penerapan sistem schedular (walaupun penerapannya tidak dilakukan secara sepenuhnya) sangat membantu di bidang penerimaan pajak disamping sederhana dalam pelaksanannya.

Penentuan jenis-jenis penghasilan dalam rangka menentukan tax base juga menentukan sistem apa yang dianut, dilihat dari perlakuan pajak atas dividen. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan, dividen dikenai pajak dua kali, yaitu di tingkat perusahaan dan di tingkat pemegang sahamnya. Sistem ini lazim disebut sistem klasik karena dividen dikenai pajak dua kali. Kebalikan dari sistem tersebut adalah sistem yang mengenakan pajak atas dividen hanya satu kali. Pemilihan sistem yang dianut dalam kaitannya dengan pengenaan pajak atas dividen, dipilih salah satu dari dua pertimbangan yaitu pertimbangan penerimaan pajak dan upaya meningkatkan investasi.

Bagi mereka yang pro akan sistem klasik, pengenaan pajak atas dividen akan mewujudkan keadilan karena yang dapat memiliki saham biasanya adalah mereka yang mempunyai tingkat penghasilan yang tinggi. Bila dividen hanya dikenai pajak satu kali maka upaya mewujudkan vertical equity akan menjadi semakin sulit.

Baca Juga: Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Masalah lain yang berkaitan dengan penentuan tax base adalah pemilihan taxable unit, yaitu apakah pengenaan pajak berdasarkan individu ataukah gabungan antara suami dan isteri, artinya apakah penghasilan dari isteri harus digabung dengan suami ataukah dimungkinkan dikenai pajak secara terpisah.

Apabila seandainya struktur tarif yang diterapkan, sangat progresif maka keharusan penggabungan penghasilan suami dan isteri akan menyebabkan beban pajak menjadi lebih tinggi. Masalah ini dapat saja dipecahkan dengan memberikan perlakuan khusus namun contoh tersebut merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga :  Hong Kong Meninjau Ulang Produk Pensiun dengan Hak Istimewa Pajak

Kebijakan yang dipilih dalam masalah ini akan menentukan struktur tarif yang akan dipilih, dengan mempertimbangkan vertical equity. Artinya, apakah struktur tarif yang dipilih nanti bersifat sangat progresif atau tidak terlalu progresif.

Penghasilan-tidak-kena pajak

Penentuan tingkat penghasilan-tidak-kena-pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain besarnya biaya hidup rata-rata, struktur populasi berdasarkan tingkat penghasilan per kapita, perlakuan terhadap apa yang disebut dengan income maintenance expenses.

Baca Juga: Norma Penghitungan Khusus

Biaya jabatan yang dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya ditentukan sebesar 5% penghasilan bruto, dengan catatan tidak boleh melebihi jumlah tertentu, mengandung arti bahwa income maintenance expenses adalah sebesar jumlah tersebut.

Dalam menentukan baik persentasenya maupun jumlah maksimumnya mengandung suatu kebijakan bahwa berapapun tingkat penghasilan jumlah initial deduction sama. Masalah ini dapat dijadikan dasar pertimbangan terhadap kebijakan yang akan dipilih, yaitu dengan melakukan penyesuaian atas presentase dan batas maksimumnya.

Penentuan tingkat penghasilan-tidak-kena-pajak ini seringkali merupakan kompromi antara prinsip vertical equity dengan kebutuhan akan penerimaan pajak. Kompromi ini akan semakin terasa bila perbedaan tingkat penghasilan antara yang kelompok yang berpenghasilan rendah dan tinggi sangat besar.

Penentuan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak berhubungan erat dengan penentuan tarif marginal yang diterapkan terhadap tingkat penghasilan tertentu. Jadi misalkan kebijakan pengenaan pajak diarahkan terutama kepada lapisan menengah keatas, maka jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak (income threshold) akan ditetapkan di tingkat yang cukup tinggi, sehingga mereka yang berada di bawah tingkat tersebut tidak harus membayar pajak. Masalah yang menyangkut administrasi juga perlu dijadikan pertimbangan.

Baca Juga: Penghitungan Penghasilan Netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap

Penentuan tingkat income threshold tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah tanggungan untuk satu taxable unit.
Faktor lain yang mempengaruhi besarnya jumlah penghasilan-tidak-kena pajak misalnya perlakuan pajak terhadap pengeluaran bunga untuk keperluan konsumsi, misalnya bunga untuk pembelian rumah tinggal, premi asuransi kesehatan dan perlakuan pajak terhadap pengeluaran untuk pendidikan.

Baca Juga :  Apa itu Opex?

Undang-undang Pajak Penghasilan secara tegas menyebutkan bahwa yang boleh dikurangkan sebagai biaya adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, dan mempertahankan penghasilan. Dengan demikian maka bunga bank yang dibayar oleh orang pribadi untuk keperluan konsumsi dan investasi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

Kebijakan yang menyangkut perlakuan pajak atas premi asuransi kesehatan, ditentukan atas salah satu dari dua pilihan yaitu kesediaan untuk mengorbankan penerimaan pajak atau ingin mendorong berkembangnya sektor pelayanan kesehatan.
Dalam menentukan pilihan tersebut secara empiris dapat ditunjukkan bahwa sepanjang menyangkut pengenaan pajak orang pribadi, pertimbangan yang menyangkut penerimaan pajak tetap menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun

Kesimpulan

  1. Penentuan struktur tarif PPh untuk orang pribadi sebaiknya didasarkan atas kebijakan yang bersifat menyeluruh. Kebijakan yang dijadikan dasar pertimbangan harus sinkron dengan kebijakan yang dijadikan dasar pertimbangan untuk masalah lain yang berkaitan dengan tarif, antara lain penentuan besarnya initial deductions, besarnya income exemption threshold, jumlah tanggungan dan penentuan dasar pengenaan pajak (tax base).
  2. Penentuan struktur tarif sebaiknya tidak hanya didasarkan atas pertimbangan penerimaan pajak (revenue consideration), tetapi juga pertimbangan lain misalnya kepatuhan, dorongan untuk melakukan pengelakan pajak. Tarif yang terlalu tinggi misalnya akan mendorong orang untuk melakukan tax evasion.
  3. Ada baiknya menyimak perkembangan yang terjadi di negara-negara lain, terutama sesama negara yang sedang berkembang.

Related posts