PPH 24 Adalah: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Apa itu PPH 24?

Hello Sobat MateriPajak, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang PPH 24. PPH 24 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 24. Pasal ini mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang diterima secara periodik atau tidak tertentu.

Siapa yang Harus Membayar PPH 24?

Setiap WP orang pribadi yang menerima penghasilan secara periodik atau tidak tertentu dari pihak lain, baik itu perusahaan atau perseorangan, harus membayar PPH 24. Contohnya adalah penghasilan sewa, honorarium, dan royalti.

Read More

Bagaimana Cara Menghitung PPH 24?

Untuk menghitung PPH 24, terlebih dahulu harus diketahui besarnya penghasilan bruto yang diterima. Kemudian, penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan. Selanjutnya, hasil pengurangan tersebut dikalikan dengan tarif PPH 24 sebesar 15%.

Kapan PPH 24 Harus Dibayar?

PPH 24 harus dibayar setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan. Hal ini berbeda dengan PPh 21 yang umumnya dibayarkan setahun sekali.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar PPH 24?

Jika tidak membayar PPH 24, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Selain itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Membayar PPH 24?

Jika terlambat membayar PPH 24, WP harus membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, WP juga dapat dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PPN dan Ancaman Capital Flight

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Setuju dengan Jumlah PPH 24 yang Harus Dibayar?

Jika WP tidak setuju dengan jumlah PPH 24 yang harus dibayar, WP dapat mengajukan banding ke Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diterima.

Bagaimana Cara Melaporkan PPH 24?

PPH 24 dilaporkan melalui SPT Masa PPh 24. SPT Masa ini harus disampaikan setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan.

Apa Beda PPH 21 dan PPH 24?

PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan, sedangkan PPH 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh WP setiap kali menerima penghasilan.

Apa Saja Biaya yang Dapat Dikurangkan untuk Menghitung PPH 24?

Beberapa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung PPH 24 antara lain biaya sewa, biaya listrik, biaya telepon, biaya bahan habis pakai, biaya perbaikan, dan biaya promosi.

Apa yang Dapat Dijadikan Bukti Potong PPH 24?

Bukti potong PPH 24 harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pihak yang membayar, nama, alamat, dan NPWP penerima penghasilan, besarnya penghasilan bruto, besarnya PPH 24 yang dipotong, dan tanggal potong.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima Bukti Potong PPH 24?

Jika tidak menerima bukti potong PPH 24, WP dapat mengajukan permohonan koreksi SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika WP Berpindah Domisili?

Jika WP berpindah domisili, WP harus melaporkan perubahan alamat ke Kantor Pajak terdekat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika WP Sudah Meninggal Dunia?

Jika WP sudah meninggal dunia, ahli waris harus melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Pajak terdekat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika WP Mendaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Jika WP mendaftar sebagai pengusaha kena pajak, WP harus melaporkan perubahan status ke Kantor Pajak terdekat.

Baca Juga :  Download Aplikasi eSPT PPh Badan Rupiah

Apa yang Harus Dilakukan Jika WP Berhenti sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Jika WP berhenti sebagai pengusaha kena pajak, WP harus melaporkan perubahan status ke Kantor Pajak terdekat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika WP Tidak Berpenghasilan?

Jika WP tidak berpenghasilan, WP tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan menunjukkan bahwa WP tidak berpenghasilan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika WP Melakukan Kesalahan dalam Penerapan PPH 24?

Jika WP melakukan kesalahan dalam penerapan PPH 24, WP dapat mengajukan permohonan koreksi SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Teknis dalam Pelaporan PPH 24?

Jika mengalami masalah teknis dalam pelaporan PPH 24, WP dapat menghubungi Helpdesk DJP melalui telepon atau email.

Kesimpulan

PPH 24 adalah pajak penghasilan pasal 24 yang dibayar oleh WP orang pribadi setiap kali menerima penghasilan dari pihak lain. PPH 24 harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh 24 setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan. WP yang tidak membayar PPH 24 dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Jadi, pastikan kamu selalu memenuhi kewajiban membayar PPH 24 tepat waktu ya Sobat MateriPajak!Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *