Ketetapan dan Penempatan Pajak

Perinsip penilaian dalam memenuhi kewajiban pajak adalah bahwa WP diwajibkan menghitung dan memperhitungkan serta membayar sendiri, dan melapor pajak yang terhutang sesuai peraturan undang-undang perpajakan, sehingga besar pajak terhutang yang ditentukan di percayakan ke WP sendiri melalui surat pemberitahuan atau SPT yang di sampaikannya.

Penerbitan surat ketetapan dari pajak hanyaterbatas kepada wajib pajak tertentu yang di sebabkan ketidakbenaran dalam mengisi SPT maupun ditemukan data fiskal yang tidak di laporkan WP.

Baca Juga: Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Surat Penetapan Pajak

Surat Penetapan Pajak berfungsi sebagai:

  1. Untuk koreksi fiskal terhadap wajib pajak tertentu yang nyata atau berdasarkan pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban yang formal dan materiil didalam memenuhi ketentuan pajak
  2. Untuk memberikan sanksi administrasiperpajakan
  3. Sarana untuk administrasi melakukanpenagihan pajak
  4. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
  5. Untuk memberitahukan pajak-pajak yang terhutang

Jenis Ketetapan Perpajakan

  • Kurang Bayar Pajak adalah surat ketetapan yang ditentukan oleh besarnya jumlah pokok pajaknya, kredit pajaknya, kurang bayar pokok pajaknya, sanksi administrasinya dan jumlah yang masih harus di bayarkan.
  • Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang ditentukan penambahannya atas jumlah pajak yang telahditetapkan sebelumnya.
  • Lebih Bayar Pajak adalah menentukan jumlah pajak yang kelebihan pembayarannya karena jumlah kredit pajaknya lebih besar dari pajak terhutangnya atau pajak yang seharusnya terhutang.
  • Pajak Nihil adalah jumlah pokok pajak sama besar dengan jumlah kredit pajaknya atau pajak yang tidak terhutang dan tidak ada kredit pajaknya.

Baca Juga: Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak terdiri dari beberapa hal:

  1. Penghasilan Pajak dalam setahun berjalan tidak atau kurang pembayarannya
  2. Dari hasil SPT terdapat kurang pembayaran pajaknya karena diakibatkan kesalahan dalam penulisan atau salah perhitungan.
  3. WP terkena sanksi denda dan bunga administrasi.
  4. Pengusaha yang di kenakan pajak ber dasarkan UU PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  5. Pengusaha tidak di kukuhkansebagai Pengusaha yang kena pajak tetapi membuat Faktur Pajak.
  6. Pengusaha Kena Pajak kemudian tidak membuat FP (Faktur Pajak) atau membuat FP (Faktur Pajak) tetapi tidak tepat waktu atau tidak lengkap dalam pengisian FP (Faktur Pajak)
Baca Juga :  Objek Pajak

Surat Tagiahan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam penagihan dapat di lakukan dengan mengeluarkan Sirat Paksa

Baca Juga: Usaha Dagang Asing

Kadaluarsa Penetapan Pajak

Kadaluarsa penetapan pajak hanya ditentukan dalam jangka waktu sepuluh tahunSeelah atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak maupun tahun pajak. Dalam penentuan sepuluh tahun ini menyesuaikan dengan kadaluarsa penyimpanan buku,catatan,dokumen yang sudah menjadi pembukuan dan catatan Wajib Pajak.

Pengembalian Lebih Bayar Pajak atau restitusi apabila jumlah kredit pajak ataupun pajak yang dibayarkan melebihi jumlah pajak terhutang atau pajak yang tidakseharusnya terhutang.

Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak

  1. WP dapat mengajukan permohonan restitusi ke DJP melalui KPP setempat
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, kemudian DJP menerbitkan surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal:
  • Untuk PPh: jika kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau Wp melakukan pembayaran pajak yang tidak terhutang
  • Untuk PPN: jika kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau Wp melakukan pembayaran pajak yang tidak terhutang. Apabila terdapat pajak terhutng yang di pungut oleh pemungut PPN, maka jumlah pajak terhutang adalah pajak keluaran setelah dikurangi pajak yang di pungut oleh si pemungut PPN tersebut.
  • Untuk PPNBM: jika pajak yang di bayar lebih besar dari jumlah pajak terhutang, atau Wp melakukan pembayaran pajak yang tidak terhutang.
  1. Urat Ketetapan Pajak di terbitkan DJP paling lambat dua belas bulan sejak surat permohonan di terima secara lengkap, terkecuali untuk kegiatan tertentu yang di tetapkan lain dengan keputusan DJP.
  2. Apabila dalam waktu dua belas bulan DJP belum memberikan keputusan, maka permohonan di anggap di kabulkan, dan Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar di terbitkan dalam jangka waktu satu bulan setelah jangkawaktu berakhir.
Baca Juga :  Rumus Pajak Jual Beli Tanah

Baca Juga: Norma Penghitungan Khusus

Pengembalian Pendahuluan

  1. Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan restitusi dan DJP dapat terbitkan Surat PutusanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
  2. SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian lebih bayar  pajak untuk WP tertentu. WP patuh adalah wajib pajak yang telah ditetapkan oleh DJP sebagai WP kriteria tertentu dan dengan persyaratan:
  • SPT dilaporkan tepat waktu selama dua tahun terakhir
  • Tidak ada tunggakan semua jenis pajak kecuali mendapatkan izin untuk mengangsur/menunda pembayaran
  • Tidak di jatuhi hukum tidak pidanan perpajakan dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir.
  • Laporan audit keuangan sudah di lakukan oleh BPKP atau akuntan publik
  1. pendapatan wajar tanpa pengecualian atau dengan pengecualian, sepanjang tidak berpengaruh dengan lab rugi fiskal.
  2. Susunan laporan audit dalam bentuk long form report dan melampirkan rekonsiliasi laba rudi fiskal dan komersial.

WP yang melaporan keuangan tidak diaudit oleh BPKP atau akuntan publik, bisa mengajukan permohonan untuk di tetapkan sebagai WP kriteria tertentu selambat-lambatnya tiga bulan sebelu tahun buku berakhirdengan memenuhi persyaratan diatas (a,b dan c) dan persyaratan lainnya yang sudah di tetapkan oleh DJP.

  1. DJP menetapkan WP yang memenuhi persyaratan kriteria tertentu setiap bulanJanuari.
  2. Jumlah Peredaran Usaha yang sudah di hitung oleh WP agar mudah di ketahui karena berkenaan atau berkaitan dengan cukaiselama memenuhi syarat Wajib Pajak kriteria tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluanlebih bayar PPN.
  3. SKPPKP PPh paling lambat di terbitkan tiga bulan, sedangkan PPN paling lambat 1 bulan, sejak permohonan di terima secara lengkap.
  4. DJP dapat melakukan pemeriksaan dan dapat menterbitkan surat ketetapan pajak berupa SKPKB/SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu seppuluh tahun, terhadap wajib pajak yang sudah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  5. SKPKB yang sudah di terbitkan ditambahkan dengan sanksi administrasi kenaikan seratus persen (100%) dari jumlah kurang bayar pajak.

Related posts