Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Pembetulan Ketetapan Pajak 2019

Apabila ada kesalahan maupun kekeliruan didalam ketetapan pajak, dimana pajak tersebut tidak mengandung dalam persengketaan fiskus dan WP, akan dapat di betulkan oleh DJP secara jabatan maupun atas permohonan WP.

Read More

Kekeliruan atau kesalahan dalam ketetapan pajak pembetulan 2019

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Perlu Anda ketahui ruang lingkup dari pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kekeliruan atau kesalahan dari:

  • Kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, jenis pajak, nomor surat, tahun atau masa pajak, dan tanggal jatuh tempo
  • Kesalahan penghitungan dari penjumlahan, pengurangan, perkalian maupun pembagian dari suatu bilangan.
  • Kekeliruan dalam menentukan atau penerapan taruf, persentase , penghasilan neto, penerapan sanksi administrasi, PTKP, perhitungan PPh tahun berjalan dan pengkreditan pajak.

Ketetapan Pajak 2019 dapat di betulkan karena kekeliruan atau kesalahan, antara lain :

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil
  • Surat Tagihan Pajak
  • Surat Putusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak
  • Surat Putusan Keberatan
  • Surat putusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  • Surat Putusan Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak yang tidak benar

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan WP 

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal permohonan di terima, wajib memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu yang sudah di tentukan belum juga ada keputusan, maka permohonan yang di ajukan tersebut dianggap di terima oleh Direktur Jendral Pajak.

Baca Juga :  PPH Atas Sewa Bangunan: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

  1. DJP secara jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat menghapus atau mengurangkan sanksi administrasi berupa denda, kenaikan dan bunga
  2. Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    – Pengajuan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan yakin dalam bahasa Indonesia.
    – Disampaikan kepada DJP melalui KPP yang mengenakan sanksi tersebut 
    – Tidak boleh melebihi jangka waktu tiga bulan sejak di terbitkan SKPKB atau SKPKBT,STP kecuali WP dapat menunjuk kan bahwa waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat di penuhi dengan alasan di luar ke kuasaannya.
    – Tidak sedang dalam pengajuan keberatan attas ketetapan pajak dan di ajukan atas suatu SKPKB atau SKPKBT dan suatu STP.
  3. DJP harus memberikan putusan atas permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi paling lambat dua belas bulan sejak surat permohonan di terima. Apabila waktu yang sudah di tentukan sudah melewati dan DJP belum memberikan keputusan maka permohonan di anggap di terima. 

Baca Juga: Hutang Pajak Dan Penagihannya

Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
 
1. DJP karena jabatannya atau permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar

2. Permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak tidak benar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pengajuan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan yakin dalam bahasa Indonesia.
  • Jumlah Pajak terhutang harus di sebutkan menurut perhitungan Wajib pajak

3. DJP Wajib memberi keputusan atas permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak tidak benar paling lambat dua  belas bulan sejak di terbitkan tanggal permohonan di terima. Apabila melebihi waktu yang sudah di tetapkan dan DJP belum memberi keputusan, maka permohonan di anggap di terima.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Renteng PPN

Permintaan Pemberian/Penjelasan Keterangan Tambahan

  1. Untuk mengajukan permohonan, Wajib Pajak bisa meminta keterangan/penjelasan tambahan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menjawab secara tertulis hal-hal yang termasuk dalam dasar pemotongan, pengenaan atau pemungutan. Wajib Pajak juga harus memperhatikan jangka waktu atau tanggal pengajuan permohonan yang sudah di jelaskan di atas.
  2. Wajib Pajak dapat juga menyampaikan alasan penjelasan atau tambahan tertulis, sebelum surat keputusan di terbitkan.

* Agar dapat menjadi perhatian bahwa pengajuan untuk permohonan agar tidak menunda-nunda kewajiban untuk membayar pajak.

Related posts