Hutang Pajak Dan Penagihannya

DIRJEN Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila pajak terhutang berdasarkan Surat Penagihan Pajak, SKPKB, SKPKBT,Surat Putusan Pembetulan, Surat Putusan Keberatan, Surat Putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajaknya bertambah , masalah tersebut tidak di bayar penanggung pajak sesuai waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Tindakan Penagihan Pajak

Apabila hutang pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan belum terlunasi, maka akan di lakukan atau dikirimkan surat penagihan sebagai berikut :

Read More
  1. Surat Peneguran
    Hutang pajak yang tidak di lunasi melebihi dalam jangka waktu tujuh hari, dari tanggal pembayaran yang sudah ditentukan, maka akan diberikan Surat Teguran
  2. Surat Paksa
    Hutang pajak setelah melebihi dua puluh satu hari, dari tanggal/waktu surat teguran belum di lunasi, maka akan diberikan Surat Paksa yang akan di informasikan oleh jurista dan di bebani dengan biaya penagihan melalui surat paksa se besar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Hutang pajak harus di lunasi dan tidak melebihi 2 x 24 jam setelah surat paksa di informasikan oleh Jurista.
  3. Surat Sita
    Hutang Pajak dalam waktu yang ditentukan (2 x 24) jam setelah surat paksa di beritahukan oleh jurista todak dibayarkan/di lunasi, maka Jurista akan melakukan penyitaan, dan di bebani biaya sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  4. Lelang
    Dalam jangka waktu yang singkat empat belas hari setelah penyitaan, hutang pajak belum di bayar/di lunasi maka hasil sitaan akan di lelang melalui media masa. Penjualan melalui Kantor Lelang Negara (KLN) terhadap barang sitaan, pelelangan tersebut akan di laksanakan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diumukannya hasil lelang.
Baca Juga :  OBJEK PAJAK FINAL

Didalam hal biaya penagihan paksa maupun pelaksanaan sita yang belum di bayarkan maka selanjutnya akan di bebankan bersama dengan biaya iklan yang dipublikasikan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar atau online dan biaya pada saat melakukan pelelangan.

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Barang dengan nominal paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta) pengumumannya tidak diharuskan melalui media massa.

Hak Penanggung Pajak / Wajib Pajak

Penanggung Pajak / Wajib pajak juga mempunyai hak untuk pengajuan sebagai berikut :

  • Meminta kepada Jurista untuk menunjukkan Kartu Tanda Pengenal pada saat kunjungan.
  • Meminta Salinan Berita Acara dan Salinan Surat Paksa Penitaan
  • Menentukan urutan barang mana yang akan di lelang.
  • Sebelum mulai pelaksanaan lelang, Penanggung Pajak / Wajib Pajak mendapat kesempatan terakhir untuk melakukan pelunasan hutang pajak serta termasuk biaya penyitaannya,
    biaya iklan dan pembatalan lelang. Setelah melakukan pelunasan, Wajib pajak harus melaporkan ke Kepala KPP yang menangani/bersangkutan.
  • Pelelangan tidak akan di laksanakan apabila Wajib Pajak sudah melunasi hutang pajak dan biaya lainnya sebelum pelelangan dimulai / dilaksanakan.

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Kewajiban Penanggung Pajak/Wajib Pajak

1. Wajib Pajak harus membantu Jurista Pajak pada saat proses pelaksanaan tugasnya

  • Mengizinkan Jurista Pajak untuk memasuki tempat usaha, ruangan atau tempat tinggal Penanggung Pajak/Wajib pajak.
  • Membantu memberi keterangan lisan maupun tertulis yang akan di perlukan Jurista.

2. Semua barang yang sudah tersita tidak boleh di pindahtangankan atau di sewakan.

Daluwarsa Penagihan

  1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk denda, kenaikan,bunga dan biaya penagihan pajak, daluawarsa setelah sepuluh tahun terhitung sejak terhutang pajak atau berakhir Masa Pajak, bagian tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Apabila daluawasa penagihan pajaknya tertanggung maka:
  • Surat Teguran dan Paksa akan di terbitkan
  • Pengakuan hutang dari WP baik secara langung atau tidak langsung.
  • Di terbitkannya SKPKBT atau SKPKB

Related posts