Pajak Atas Dividen Orang Pribadi

Apakah kamu tahu tentang pajak atas dividen orang pribadi? Jika belum, jangan khawatir, karena artikel ini akan membahasnya dengan santai dan mudah dipahami.Bagi kamu yang belum tahu, dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Saat kamu menerima dividen, kamu harus membayar pajak atas dividen tersebut.Tetapi, bagi orang pribadi, pajak atas dividen memiliki peraturan yang berbeda dan kita akan membahasnya lebih lanjut di artikel ini.

Peraturan Pajak atas Dividen Orang Pribadi

Pajak atas dividen orang pribadi diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008. Menurut UU PPh, pajak atas dividen orang pribadi memiliki tarif pajak yang berbeda dari pajak atas dividen badan usaha.Tarif pajak atas dividen orang pribadi adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima. Artinya, jika kamu menerima Rp 10 juta sebagai dividen, kamu harus membayar pajak sebesar Rp 1 juta.Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kamu bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Read More

Syarat untuk Mendapatkan Tarif Pajak yang Lebih Rendah

Syarat pertama adalah kamu harus menjadi pemegang saham aktif. Pemegang saham aktif adalah pemegang saham yang memiliki saham selama minimal 1 tahun sebelum periode pembayaran dividen.Syarat kedua adalah kamu harus memiliki saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik atau perusahaan tertutup yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.Jika kamu memenuhi kedua syarat tersebut, kamu bisa mendapatkan tarif pajak atas dividen orang pribadi sebesar 7,5% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

Baca Juga :  Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Contoh Perhitungan Pajak Atas Dividen Orang Pribadi

Misalnya kamu menerima dividen sebesar Rp 10 juta dari perusahaan publik dan kamu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, maka perhitungan pajak atas dividen kamu adalah sebagai berikut:- Jumlah bruto dividen yang diterima: Rp 10 juta- Tarif pajak atas dividen orang pribadi: 7,5%- Jumlah pajak yang harus dibayar: 7,5% x Rp 10 juta = Rp 750 ribuJadi, kamu hanya perlu membayar pajak sebesar Rp 750 ribu jika kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Cara Melaporkan Pajak Atas Dividen Orang Pribadi

Bagi kamu yang menerima dividen, kamu harus melaporkan pajak atas dividen tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Sistem Informasi Pajak (SIP) online.Untuk melaporkan pajak atas dividen, kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan registrasi ke SIP. Setelah itu, kamu bisa mengisi formulir laporan pajak atas dividen dan membayar pajak yang harus dibayarkan.

Kesimpulan

Jadi, pajak atas dividen orang pribadi memiliki tarif pajak yang berbeda dari pajak atas dividen badan usaha. Tarif pajak atas dividen orang pribadi adalah 10%, tetapi kamu bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah sebesar 7,5% jika kamu memenuhi syarat-syarat tertentu.Untuk melaporkan pajak atas dividen, kamu harus memiliki NPWP dan melakukan registrasi ke SIP. Jadi, pastikan kamu memahami peraturan pajak atas dividen orang pribadi agar kamu tidak terkena sanksi pajak.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *