Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Meksiko Sudah di Ratifikasi

materipajak.id

P3B dengan Meksiko telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2004, tanggal 10 Agustus 2004.

Proses negosiasi dari P3B tersebut membutuhkan dua kali putaran, dengan kronologi secara lengkap disajikan di tabel di bawah ini.

Baca Juga: Norma Penghitungan Khusus

Proses negosiasi I. 1-5 September 1997, Mexico City
II. 28-31 Maret 2000, Jakarta
Diparaf Jakarta, 31 Juli 2000
Ditandatangani Los Cabos, 6 September 2002
Ratifikasi KEPPRES No. 67/2004, tgl. 10 Agustus 2004
Pada saat tulisan ini disiapkan informasi yang menyangkut kelanjutan proses atas P3B tersebut belum ada, termasuk antara lain tanggal pemberitahuan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Meksiko bahwa pihak Indonesia telah menyelesaikan prosedur ratifikasi.

Jadi apabila sebelum 31 Desember 2004 masing-masing negara telah saling memberitahukan bahwa formalitas berdasarkan konstitusional di kedua negara telah dipenuhi, maka Persetujuan akan berlaku mulai 1 Januari 2005.

Baca Juga: Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Beberapa ketentuan-ketentuan yang penting

a. Domisili rangkap

Apabila seseorang dianggap sebagai subjek pajak oleh dua negara, statusnya ditentukan melalui penerapan dari tes-tes yang lazim disebut tie breaker rule, yang diterapkan secara berurutan yaitu : pusat kepentingan pribadi (centre of vital interests), kemudian kebiasaan bertempat tinggal (habitual abode). Apabila kedua tes tersebut tidak memecahkan masalah domisili rangkap maka orang tersebut dianggap berdomisili di negara dimana ia menjadi warganegara. Jika ia menjadi warganegara dari kedua negara maka statusnya akan ditentukan berdasarkan persetujuan bersama antara kedua pejabat yang berwenang.

Dalam hal seseorang atau badan dalam kaitan dengan suatu penghasilan bertindak sebagai hali waris atau suatu yayasan, tidak akan diperlakukan sebagai subyek pajak, kecuali atas penghasilan tersebut terhutang pajak.

b. Definisi “bentuk usaha tetap”

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengertian “bentuk usaha tetap” meliputi antara lain:

  • tempat kedudukan manajemen;
  • kantor cabang;
  • gedung kantor;
  • pabrik;
  • bengkel;
  • gudang yang digunakan untuk outlet penjualan;
  • lokasi pertanian atau perkebunan;
  • lokasi pertambangan, sumur minyak bumi atau gas bumi, atau tempat penggalian atau tempat penambangan sumber daya alam lainnya, anjungan atau kapal pengeboran;
  • proyek konstruksi yang berlangsung lebih dari 6 bulan;
  • pemberian jasa yang berlangsung untuk masa-masa lebih dari 91 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • orang atau badan yang bertindak untuk perusahaan yang berdomisili di negara lain, yang mempunyai wewenang untuk menandatangani kontrak untuk perusahaan yang diwakilinya.

Pengertian „bentuk usaha tetap“ tidak meliputi hal-hal yang disebutkan di bawah ini:

  • tempat menyimpan dan memamerkan barang dagangan;
  • pengurusan persediaan barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan atau dikirim;
  • pengurusan persediaan barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
  • pengurusan sautu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi untuk kepentingan perusahaannya sendiri;
  • pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan;
  • melakukan gabungan kegiatan-kegiatan yang disebutkan sebelumnya, sepanjang merupakan penunjang atau persiapan bagi kepentingan perusahaan.
Baca Juga :  Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak

c. Penghasilan dari harta tetap

Hak pemajakan atas penghasilan dari harta tetap berada di tangan negara dimana harta tetap tersebut terletak. Definisi „harta tetap“ mengacu kepada ketentuan perundang-undangan negara dimana harta tersebut terletak, termasuk benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum yang menyangkut tanah berlaku, hak memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran baik tetap maupun tidak tetap sebagai imbalan untuk mengerjakan atau hak mengerjakan bahan galian sumber-sumber daya alam. Pengertian harta tetap tidak termasuk kapal laut, perahu dan pesawat terbang.

d. Laba usaha

Dasar pengenaan pajak dari suatu “bentuk usaha tetap“ dalam Persetujuan ini menganut apa yang disebut „force of attraction rule (terbatas)“, yaitu laba usaha yang merupakan objek pajak dari suatu „bentuk usaha tetap“ adalah:

  • laba usaha yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan oleh „bentuk usaha tetap“ tersebut; dan
  • penjualan barang dagangan yang sama atau sejenis yang dijual oleh „bentuk usaha tetap“.

Laba usaha neto (laba-kena-pajak) dari suatu “bentuk usaha tetap”, dari perusahaan yang berkedudukan di Meksiko, disamping dikenai PPh sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan, juga ditambah dengan PPh Pasal 26 ayat (4) dengan tarif 10%.

Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009

e. Pengangkutan dalam jalur internasional

Laba usaha dari pengangkutan laut dan udara dalam jalur internasional hanya dapat dikenai pajak di negara domisili. Perlakuan ini juga berlaku bagi perusahaan dari kedua negara yang berpartisipasi dalam suatu konsorsium.

f. Hubungan Istimewa

Apabila sebuah perusahaan yang berdomisili di salah satu negara, melakukan transaksi dengan perusahaan yang berdomisili di negara lainnya, dan keduanya mempunyai hubungan istimewa, serta transaksi tersebut tidak mencerminkan transaksi yang „arm’s length“ (transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa) maka salah satu negara dapat melakukan koreksi atas transaksi tersebut.
Apabila salah satu negara melakukan koreksi atas transaksi sebagaimana disebutkan diatas, maka negara lainnya wajib melakukan koreksi lanjutan, apabila negara yang disebut belakangan setuju atas koreksi oleh negara yang disebut pertama.

Baca Juga :  Sejarah Pemungutan Pajak di Indonesia

g. Dividen, bunga dan royalti

Tarif pemotongan PPh dari dividen, bunga dan royalti adalah sebagaimana disajikan dalam tabel dibawah ini.

Jenis penghasilan
Tarif pemotongan
Dividen 10%
Bunga 10%
Royalti 10%

Yang dimaksud dengan istilah “bunga” disini tidak termasuk denda karena keterlambatan pembayaran bunga.

Definisi “royalti” meliputi hak cipta, hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan dan informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, termasuk penyediaan bantuan yang merupakan pelengkap atau tambahan dari hak-hak tersebut diatas.

Selain itu, definisi royalti juga meliputi hak untuk menggunakan film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau siaran televisi, termasuk hak untuk menerima gambar atau suara uang dikirimkan melalui satelit atau melalui kabel, serat optik atau teknologi serupa.

Baca Juga: Usaha Dagang Asing

h. Keuntungan dari pengalihan harta

Prinsip pembagian hak pemajakan terhadap keuntungan dari pengalihan harta mengikuti prinsip dari OECD. Apabila harta yang dialihkan adalah harta tetap maka pajak atas keuntungan dari pengalihan tersebut dipungut di negara dimana harta tersebut terletak.

Keuntungan dari pengalihan kapal laut atau pesawat terbang yang dioperasikan di jalur internasional dikenai pajak di negara dimana perusahaan yang mengoperasikannya berkedudukan.

Keuntungan dari pengalihan harta gerak yang menjadi bagian dari suatu „bentuk usaha tetap“ hak pemajakan berada ditangan negara dimana bentuk usaha tetap tersebut berada.

Sedangkan harta yang tidak termasuk dalam kategori diatas pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihannya dikenai pajak di negara dimana penjualnya berdomisili.

i. Penghasilan dari hubungan kerja

Tes waktu untuk karyawan dari salah satu negara yang bekerja di negara lainnya agar hanya dikenai pajak di negara asalnya adalah 183 hari dalam masa 12 bulan. Artinya apabila seorang karyawan dari PT Indonesia yang ditugaskan ke Meksiko, gajinya hanya akan dikenai pajak di Indonesia kalau memenuhi 3 syarat yaitu:

  1. karyawan tersebut berada di Meksiko kurang dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
  2. gajinya dibayar oleh subjek pajak yang tidak berdomisili di Meksiko; dan
  3. gajinya tidak dibebankan kepada „bentuk usaha tetap“ dari perusahaan Indonesia yang berada di Meksiko.

j. Penghasilan dari pekerjaan bebas

Penghasilan dari pekerjaan bebas oleh subjek pajak dari salah satu negara juga akan dikenai pajak di negara lainnya apabila kegiatannya dilakukan melalui suatu tempat tetap yang ada di negara lainnya itu. Atau yang bersangkutan berada di negara lainnya itu untuk masa-masa yang melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan.

Baca Juga :  Instrumen Kebijakan Fiskal Adalah

Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah dokter, pengacara, insinyur, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

Baca Juga: Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

k. Gaji Direktur

Gaji yang diterima oleh seorang direktur dari suatu perusahaan yang berdomisili di negara lain, dapat dikenai pajak di negara lainnya tersebut. Yang dimaksud dengan istilah „direktur“ dalam konteks ini adalah anggota dewan direktur atau komisaris yang tidak terlibat dalam kegiatan sehari-hari mengelola perusahaan tersebut.
Apabila direktur tersebut bertugas mengelola perusahaan secara rutin maka perlakuan pajaknya tunduk kepada ketentuan Pasal 15 (Penghasilan dari hubungan kerja).

l. Artis dan Atlit

Imbalan yang diterima oleh artis atau atlet di negara lain, dikenai pajak di negara lain tersebut, tanpa melihat jangka waktu kegiatannya dilakukan. Dari sudut pandang Undang-undang PPh, imbalan yang diterima oleh artis dari Meksiko dalam rangka pertunjukan di Indonesia akan dipungut PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.

Perlakuan ini tidak berlaku apabila pertunjukan tersebut merupakan bagian dari program pertukaran kebudayaan antara kedua negara.

m. Pensiun

Pensiun yang diterima oleh seseorang dari salah satu negara sehubungan dengan pekerjaan dimasa lampau di negara tersebut hanya akan dikenai pajak di negara sumber.

n. Pegawai Pemerintah

Gaji, upah dan imbalan lain yang serupa, yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan jasa ketatanegaraan yang diberikan hanya akan dikenakan pajak di negara domisili kecuali jika orang pribadi tersebut merupakan warga negara atau penduduk negara lainnya.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Sebagai Pajak Subjektif

o. Guru besar dan periset

Orang pribadi yang melakukan kegiatan mengajar atau melakukan riset di universitas atau lembaga pendidikan lain di negara lainnya, yang merupakan lembaga nir laba, dibebaskan dari pengenaan pajak di negara lainnya tersebut untuk jangka waktu 2 tahun sejak kedatangannya untuk pertama kali.

p. Pelajar dan pemagang

Santunan yang diterima oleh pelajar atau pemagang yang melaksanakan program belajar atau magang di negara lainnya, dibebaskan dari pengenaan pajak di negara lainnya tersebut, sepanjang dananya berasal dari luar negara dimana proses belajar atau magang dilakukan.

q. Penghasilan lain-lain

Penghasilan lainnya, yaitu penghasilan selain daripada penghasilan yang disebutkan di muka hanya dikenai pajak di negara dimana penerimanya berdomisili.

Related posts