Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

formulir perubahan data WP PER 20_2013

Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013

Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendaharawan.

Baca Juga: Pedoman Perpajakan

Perubahan Data dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut:

  1. perubahan identitas WP orang pribadi;
  2. perubahan alamat tempat tinggal WP orang pribadi atau tempat kedudukan WP badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan kategori WP orang pribadi;
  4. perubahan sumber penghasilan utama WP orang pribadi;
  5. perubahan identitas WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MULIA CARAKA  berubah namanya menjadi CV MULIA CIPTA atau PT SUBUR ABADI berubah nama menjadi PT SUBUR ABADI JAYA ; dan/atau
  6. perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT SUMBER PRATAMA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT SUMBER PRATAMA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diajukan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:

  1. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
  2. Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  3. melalui pos; atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Baca Juga :  PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja].

Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan.

sumber:pajak.go.id

Related posts