PPH Royalti: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Hello Sobat MateriPajak!

Mungkin kamu pernah mendengar istilah PPH Royalti. Namun, apakah kamu benar-benar memahami apa itu PPH Royalti dan bagaimana cara menghitungnya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai PPH Royalti dan berbagai hal terkait dengan pajak ini.

PPH Royalti adalah pajak penghasilan yang dibebankan pada penghasilan yang diterima oleh pemilik hak atas royalti atau hak atas kekayaan intelektual lainnya. Hak atas royalti dapat berupa hak atas paten, hak atas merek, hak atas rahasia dagang, hak atas hak cipta, dan sejenisnya. PPH Royalti dikenakan pada saat pembayaran royalti dilakukan oleh pihak pemberi royalti kepada pihak penerima royalti.

Read More

PPH Royalti merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dipenuhi oleh para pemilik hak atas kekayaan intelektual. Pajak ini memiliki perhitungan yang berbeda dengan PPh 21 atau PPh 23, karena besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada jenis hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki.

Untuk menghitung PPH Royalti, terdapat beberapa rumus yang dapat digunakan. Namun, secara umum rumus yang digunakan adalah:

PPH Royalti = Tarif Pajak x (Jumlah Royalti yang Diterima – Biaya yang Diperhitungkan)

Dalam rumus tersebut, tarif pajak merupakan persentase dari jumlah royalti yang diterima. Tarif pajak yang digunakan untuk PPH Royalti adalah 15%. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pihak penerima royalti dalam rangka memperoleh penghasilan royalti tersebut.

Contoh sederhana mengenai perhitungan PPH Royalti adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  PBB DKI Jakarta: Apa Itu dan Bagaimana Cara Pembayarannya?

Seorang penulis buku menerima royalti sebesar Rp10.000.000 dari penerbit bukunya. Biaya yang dikeluarkan oleh penulis untuk memperoleh penghasilan tersebut adalah sebesar Rp2.000.000. Maka, PPH Royalti yang harus dibayarkan oleh penulis adalah:

PPH Royalti = 15% x (Rp10.000.000 – Rp2.000.000) = Rp1.200.000

Dalam hal ini, penulis buku harus membayar PPH Royalti sebesar Rp1.200.000 kepada pihak pajak.

PPH Royalti juga memiliki beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pemilik hak atas kekayaan intelektual. Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa PPH Royalti harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.

Para pemilik hak atas kekayaan intelektual juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi besarnya PPH Royalti yang harus dibayarkan. Fasilitas tersebut antara lain pengurangan tarif pajak, pengurangan biaya yang diperhitungkan, dan sejenisnya.

PPH Royalti memang terdengar rumit bagi sebagian orang. Namun, dengan memahami dasar-dasar perhitungan dan ketentuan yang berlaku, kamu dapat mengurangi beban pajak yang harus kamu bayar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika kamu masih bingung mengenai PPH Royalti.

Kesimpulan

PPH Royalti adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pemilik hak atas royalti atau hak atas kekayaan intelektual lainnya. Pajak ini memiliki perhitungan yang berbeda dengan PPh 21 atau PPh 23, karena besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada jenis hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki. Perhitungan PPH Royalti dapat dilakukan dengan menggunakan rumus tertentu. Pemilik hak atas kekayaan intelektual juga harus memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku dan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi besarnya PPH Royalti yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Renteng PPN

Sampai disini dulu ulasan mengenai PPH Royalti. Semoga artikel ini dapat membantu kamu memahami lebih dalam mengenai pajak penghasilan yang satu ini. Jangan lupa untuk terus mengikuti MateriPajak untuk mendapatkan informasi menarik seputar pajak dan perpajakan. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *