Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Pelanggaran Ketentuan Perpajakan dan Ancaman Sanksi

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang di lakukan Wajib Pajak, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut pelarangan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Setiap orng yang karena ke alpaannya:

  1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Setiap orang yang dengan sengaja:

  1. Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Kena Pajak
  2. Tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap
  3. Menolak untuk di lakukan pemeriksaan.
  4. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lainyang palsu atau di palsukan seolah-olah benar.
  5. Tidak menyelanggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya
  6. Tidak menyetorkan pajak yang telah di potong atau di pungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.

MAKALAH TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang di jatuhkan, di kenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang di atur sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga :  Perhitungan Denda Pajak Motor

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Setiap orng yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Kena Pajak (PKP), atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang di mohon dan atau kompensasi yang di lakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Daluarsa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpjakan tidak dapat di tuntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pengaduan dan Sanksinya

Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, di larang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:

Baca Juga: Hutang Pajak Dan Penagihannya

  1. Pejabat yang karena ke alpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan WP, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.00.- (empat juta rupiah).
  2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak di penuhinya kewajiban pejabat, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Pidana Kurungan. Hukuman ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak/pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran aturan perpajakan. Seorang wajib pajak/pejabat pajak atau orang ketiga juga bisa dikenakan kombinas pidana hukum pajak seperti denda dan kurungan. Melainkan, hal itu tergantung dari tingkat pelanggaran etika yang dilaksanakan dan jumlah kerugian negara yang timbulkan.
  4. Pidana penjara. Pidana penjara tidak sama dengan pidana kurungan. Perbedaannya dlihat dari rentang waktu. Apabila kurungan dalam waktu singkat, dan pada pidana penjara perampasan kebebasan menjalani hukuman bertahun-tahun atau seumur hidup. Pidana pajak yang dimaksudkan bagi wajib pajak dan pejabat pajak yang menjalankan tindak pidana melanggar hukum atau kejahatan.
Baca Juga :  Mengenal NJOP, Salah Satu Konsep Pajak Terpenting di Indonesia

Keterlibatan dan Sanksi Bagi Pihak ketiga

  1. Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang di minta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti; atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan, di pidanan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah).

Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber : Kemenkeu

Related posts