Perhitungan Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Apakah Anda Tahu Tentang  Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) di kenakan terhadap orang pribadi dan badan, yang berkenaan dengan penghasilan, terkait dengan yang diterima atau di peroleh selama 1 (satu) tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi

  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Subjek Pajak Dalam Negeri

  1. OP (orang pribadi) yang bertempat tinggal di indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan lamanya, maupun yang dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Badan yang diIndonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara atau Daerah, Kongsi, koperasi, Firma, persekutuan, perkumpulan,dana pensiun, organisasi massa, organisai politik maupun sejenis, lembaga, yayasan, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
  3. Apabila mempunyai warisan yang belum terbagi sebagai 1 (satu) kesatuan, menggantikan yang mempunyai hak.

 Subjek Pajak Luar Negeri

  1. OP (orang pribadi) tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di Indonesia tidak melebihi dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan lamanya, dan badan yang tidak didirikan maupun tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usahanya atau melakukan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  2. OP (orang pribadi) tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di Indonesia tidak melebihi dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan lamanya, dan badan yang tidak didirikan maupun tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Baca Juga :  Tanggung Jawab Renteng PPN

Baca Juga: Perlakuan pajak penghasilan Atas pembayaran premi asuransi

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

  1. Badan perwakilan negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari berbagai negara asing dan orang-orang yang di perbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI)dan di Indonesia tidak memperoleh penghasilan lainnya dari pekerjaan atau jabatannya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi Internasional yang sudah di tetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan syarat negara Indonesia harus menjadi anggota organisasi tersebut, dan tidak di perkenankan menjalankan usaha maupun kegiatan lainnya untuk memperoleh pennghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman melalui pemerintah yang dana pinjamannya berasal dari iuran para anggota.
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang di tetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan aktivitas usahanya atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia.

PENGHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK MENURUT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009

Latar Belakang

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK.03/ 2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak memberikan contoh penghitungan angsuran Pajak Penghasilan.

Baca Juga :  Membuat NPWP Online

Tulisan ini membahas penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 (selanjutnya disebut angsuran PPh pasal 25) terhadap : a. Wajib Pajak baru; b. Wajib Pajak bank, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan c.Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Pembahasan

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) pada pasal 25 mengatur penghitungan angsuran Pajak Penghasilan.Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan. Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang PPh menjelaskan ketentuan besarnya angsuran PPh yaitu: “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  • Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  • Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”

Selengkapnya

Related posts