Pengertian PPH Saham
Hello Sobat MateriPajak, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang PPH Saham. PPH Saham merupakan pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham. Pajak ini diatur dalam undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa keuntungan dari penjualan saham wajib dikenakan PPH.
Cara Menghitung PPH Saham
Untuk menghitung PPH Saham, terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu metode Gross Up dan metode Net Up. Pada metode Gross Up, PPH Saham dihitung dari total nilai penjualan saham yang diperoleh. Sedangkan pada metode Net Up, PPH Saham dihitung dari selisih antara nilai jual saham dengan nilai beli saham.
BACA JUGA: Reformasi Perpajakan: Faktor Pertimbangan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Perbedaan Metode Gross Up dan Net Up
Pada metode Gross Up, PPh Saham dihitung dari total nilai penjualan saham yang diperoleh. Sedangkan pada metode Net Up, PPh Saham dihitung dari selisih antara nilai jual saham dengan nilai beli saham.
Cara Menghitung PPH Saham dengan Metode Gross Up
Untuk menghitung PPH Saham dengan metode Gross Up, pertama-tama kita harus menentukan tarif PPh Saham yang berlaku. Tarif PPh Saham untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 0,1% sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 0,5%. Setelah itu, kita dapat menghitung PPh Saham dengan rumus berikut:PPH Saham = (Nilai Penjualan Saham / (1 – Tarif PPh Saham)) x Tarif PPh Saham
Cara Menghitung PPH Saham dengan Metode Net Up
Untuk menghitung PPH Saham dengan metode Net Up, pertama-tama kita harus menentukan tarif PPh Saham yang berlaku. Tarif PPh Saham untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 0,1% sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 0,5%. Setelah itu, kita dapat menghitung PPh Saham dengan rumus berikut:PPH Saham = (Nilai Jual Saham – Nilai Beli Saham) x Tarif PPh Saham
Contoh Perhitungan PPH Saham
Sebagai contoh, jika seseorang menjual saham senilai Rp 100 juta dengan menggunakan metode Gross Up dan tarif PPh Saham yang berlaku adalah 0,1%, maka PPh Saham yang harus dibayarkan adalah:PPH Saham = (Rp 100 juta / (1 – 0,1%)) x 0,1%PPH Saham = Rp 100.100.000 x 0,1%PPH Saham = Rp 100.100Sedangkan jika menggunakan metode Net Up dan tarif PPh Saham yang berlaku adalah 0,1%, maka PPh Saham yang harus dibayarkan adalah:PPH Saham = (Rp 100 juta – Rp 80 juta) x 0,1%PPH Saham = Rp 20 juta x 0,1%PPH Saham = Rp 20.000.000 x 0,1%PPH Saham = Rp 20.000
Kewajiban Pelaporan PPH Saham
Setiap Wajib Pajak yang melakukan penjualan saham wajib melaporkan PPh Saham yang telah dibayarkan dalam SPT tahunan. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan dan menyerahkannya ke kantor pajak terdekat.
Kesimpulan
PPH Saham adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham. Untuk menghitung PPH Saham terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu metode Gross Up dan metode Net Up. Kewajiban pelaporan PPH Saham dilakukan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat MateriPajak dalam memahami PPH Saham. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!