Surat Pemberitahuan dan Batas Pembayaran Pajak

Pengertian Surat Pembaeritahuan (SPT) adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek atau bukan objek pajak termasuk harta dan kewajibannya, menurut peraturan undang-undang perpajakan.

SPT terdiri dari dua macam yaitu:

Baca Juga: Ketetapan dan Penempatan Pajak

  1. SPT Masa : Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak
  2. SPT Tahunan : Surat Pemberitahuan untuk suatu Bagian Tahun Pajak.

Pengambilan SPT

Setiap wajib pajak harus mengambilsendiri SPT di KPP, KP4, KanWil DJP maupun kantor pusat DJP, atau melalui situs DJP atau fotokopi/mencetak (print) dalam bentuk isian yang sama dengan asli.

Pengisian SPT

Pengisian SPT di isi dengan benar, lengkap, jelas dan harus di tandatangani. SPT yang di tandatangani orang lain atau bukan WP, harus melampirkan surat kuasa. Untuk SPT WP badan, harus ditanda tangani oleh direksi atau pengurus langsung.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

Penyampain SPT

  • SPT dapat di laporkan ke KPP atau melalui POS secara tertulis/tercatat atau KP4 setempat, bisa juga melalui jasa ekspedisi/kurir lainnya yang sudah di tunjuk DJP.
  • Batas Waktu Pelaporan:
    1. SPT Masa, palinglambat dua (2) puluh hari setelah berakahir masa pajaknya
    2. SPT Tahunan, paling lambat tiga (3) bulan setelah berakhir masa pajaknya
  • SPT yang di laporkan ke KPP atau KP4 akan diberikan tanda terima. Apabila SPT dilaporkan melaui pos tercatat, bukti resi serta tanggal pengiriman di anggap sebagai bukti sah penerimaan.

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

WP yang tidak menyelesaikan atau menyiapkan laporankeuangan pertahun untuk memenuhi masa waktu penyelesaian, WP mempunyai hak untuk mengajukan per mohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT TahunanPajak  Penghasilan Paling lama enam (6) bulan.

Baca Juga :  DJP Online: Kemudahan dalam Pelaporan Pajak

Permohonan yang di ajukan secara ter tulis sebul batas waktu pelaporan SPT berakhir, dan di sertai surat pernyataan perhitungan pajak terhutang sementaradalam satu (1) tahun pajak serta bukti lunas kurang bayar pajak terhutang.

Sangsi atau Denda Keterlambatan Pelaporan SPT

SPT yang tidak di laporkan atau di laporkan tidak sesuai waktu yang di tentukan, akan di kenakan sanksi/denda administrasi:

  • RP. 50.000.- untuk denda SPT Masa
  • Rp. 100.000.- untuk denda SPT Tahuanan

Baca Juga: Pedoman Perpajakan

SPT Pembetulan

WP dapat melakukan sendiri melakukan pembetulan SPT yang sudah di laporkan dengan membuat surat pernyataan tertulis dalam waktu dua (2) tahun walaupun jangka waktu sudah lewat, asalkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

Batas Waktu Bayar Pajak

  1. Batas waktupembayaran dan penyetoranpajak yang terhutang untuk suatu saat atas masapajak yang di tetapkanoleh KEMENKEU paling lambat lima belas (15) hari setelah terhutang atau masa pajak telah berakhir.
  2. Kurang bayar pajak terhutang berdasarkan SPT tahunan agar di bayar lunas selambatnya tanggal 25 bulan ke 3 setelah masa/bagian tahun pajak berakhir, sebelum pelaporan SPT.

Sanksi Terlambat Bayar Pajak

Apabila terlambat bayar pajak, maka di kenakan denda administrasi dengan bunga dua persen (2%) sebulan terhitung dari jatuhtempo pembayaran.

Related posts