eSPT Orang Pribadi
Aplikasi eSpt PPh OP 2016 v.1.5 ini bertujuan untuk pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Download Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) Versi 2.0.1
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah:
formulir 1771
formulir 1770
formulir 1770S
Baca Juga: Download Patch Update e-Faktur Versi 3.0 SPT Masa PPN
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak dalam hal yang demikian memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak dapat diterapkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
formulir 1770 SS
formulir SPT Tahunan yang paling simpel yang dimaksudkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari profesi dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja. Formulir ini dilampirkan ketika SPT dilaporkan.
Cara mengisi dan penyampaian SPT yaitu:
Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menerapkan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak teregistrasi atau dikukuhkan.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menerapkan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib memberi tahu SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang kecuali|selain Rupiah yang diperbolehkan.
Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009
Fungsi SPT adalah:
Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;harta dan kewajiban
pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
pengkreditan Pajak Usulan terhadap Pajak Keluaran;
pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.