Hong Kong Menjelaskan Keringanan Pajak Yang Kesulitan Keuangan Selama Pandemi COVID-19

hongkong_materipajak.id

Departemen Pendapatan Dalam Negeri Hong Kong menjelaskan keringanan pajak selama pandemi COVID-19 yang tersedia bagi pembayar pajak yang berjuang untuk membayar pendapatan pajak mereka dan menyoroti kewajiban pajak properti yang akan datang.

Baca Juga: Download Aplikasi eSPT PPh OP 2016 v. 1.5

Mengenai langkah-langkah dukungan bagi debitur pajak, IRD menyatakan pada 18 Juni: “Wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan dalam membayar tagihan pajaknya tepat waktu dapat mengajukan pajak secara mencicil sebelum batas waktu pengajuan nota permintaan. Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Persetujuan IRD untuk pembayaran angsuran tagihan pajak gaji, pajak penghasilan dan surat ketetapan pajak untuk tahun ketetapan 2020/21 yang diterbitkan antara Mei 2021 sampai dengan Mei 2022, tidak dikenakan biaya tambahan untuk jangka waktu maksimal satu tahun, dihitung dari masing-masing jatuh tempo wesel atas permintaan, dengan ketentuan bahwa rencana angsuran ditaati dengan baik.”

Selain itu, IRD mengatakan telah memperpanjang konsesi sebelumnya dengan membebaskan biaya tambahan angsuran pada tagihan permintaan untuk tahun penilaian 2018/19 dan 2019/20 untuk surat permintaan yang diterbitkan dari Desember 2019 hingga Mei 2022 untuk 2018/19. … perkiraan, serta untuk catatan permintaan yang dikeluarkan dari Agustus 2020 hingga Mei 2022 untuk perkiraan 2019/20.

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Secara terpisah, pada 17 Juni, kantor pajak mengeluarkan pemberitahuan yang menguraikan kewajiban pajak properti dari pemilik properti. Badan tersebut mencatat bahwa pemilik properti yang menerima pendapatan sewa diharuskan memberi tahu Departemen secara tertulis bahwa mereka diharuskan membayar pajak dan memberikan data properti selambat-lambatnya 31 Juli 2021, jika mereka belum menerima pengembalian pajak. Wajib Pajak harus memberi tahu agen menggunakan Pemberitahuan Sewa Properti (IR6129).

Baca Juga :  Lowongan Kerja SMA SMK D3 PT Mayora Indah Tbk

Surat Pemberitahuan Pajak berikut, yang harus diajukan dalam waktu satu bulan sejak diterbitkan, tergantung pada status wajib pajak:

Baca Juga: Ketetapan dan Penempatan Pajak

Formulir BIR60 untuk properti yang dimiliki oleh individu;
Formulir BIR57 untuk kepemilikan bersama atau kepemilikan bersama perorangan; atau
Formulir BIR58 untuk properti yang dimiliki oleh perusahaan dan organisasi perorangan.

Related posts