Ini Dia Perhitungan PPH 23 yang Harus Anda Ketahui!

MateriPajak –  Kali ini kita akan membahas tentang perhitungan PPH 23. Sebelum membahas lebih jauh tentang perhitungan ini, alangkah baiknya kita mengetahui dulu apa itu PPH 23. PPH 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, royalty, dan hadiah.

Read More

Berapa Persen Tarif PPH 23?

Setelah mengetahui apa itu PPH 23, kita perlu mengetahui juga berapa persen tarif PPH 23. Tarif PPH 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Jadi, jika penghasilan bruto yang diterima sebesar Rp10.000.000, maka tarif PPH 23 yang harus dibayarkan adalah Rp1.500.000.

Bagaimana Cara Menghitung PPH 23?

Untuk menghitung PPH 23, kita perlu mengetahui terlebih dahulu penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya lainnya. Contohnya, jika Anda mendapatkan penghasilan dari sewa properti sebesar Rp15.000.000 per tahun dan biaya operasional properti sebesar Rp2.000.000, maka penghasilan bruto yang diterima adalah Rp15.000.000. Setelah mengetahui penghasilan bruto, kita dapat menghitung PPH 23 dengan rumus sebagai berikut:PPH 23 = 15% x (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional)Jadi, dengan contoh di atas, kita dapat menghitung PPH 23 sebagai berikut:PPH 23 = 15% x (Rp15.000.000 – Rp2.000.000) = Rp1.950.000

Bagaimana Jika Penghasilan Bruto Kurang dari Rp4.800.000?

Jika penghasilan bruto yang diterima kurang dari Rp4.800.000, maka tidak perlu membayar PPH 23. Namun, penghasilan tersebut masih harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagaimana Jika Penghasilan Bruto Lebih dari Rp4.800.000?

Jika penghasilan bruto yang diterima lebih dari Rp4.800.000, maka harus membayar PPH 23. Namun, ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari PPH 23, seperti penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berusia di atas 60 tahun dan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi pensiunan.

Baca Juga :  Penjelasan dan kewajiban PKP... Apa itu PKP ?
Bagaimana Cara Membayar PPH 23?

Setelah menghitung PPH 23 yang harus dibayarkan, kita perlu membayar pajak tersebut melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, kita akan mendapatkan bukti setoran PPH 23. Bukti setoran ini harus disimpan dengan baik karena akan digunakan saat melaporkan SPT Tahunan.

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar PPH 23?

Tentu saja ada sanksi jika tidak membayar PPH 23. Ada dua sanksi yang bisa diberikan, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Apakah Ada Cara Mengurangi PPH 23?

Tentu saja ada cara untuk mengurangi PPH 23. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan pengurangan PPH 23 karena adanya biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan. Contohnya, jika Anda mendapatkan penghasilan dari sewa properti, maka biaya operasional seperti perbaikan properti, biaya listrik, dan biaya maintenance lainnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga PPH 23 yang harus dibayarkan bisa lebih kecil.

Apakah PPH 23 Sama dengan PPh Pasal 21?

Tidak, PPH 23 berbeda dengan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dalam bentuk gaji. Sementara itu, PPH 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, royalty, dan hadiah.

Apakah PPh 23 Berlaku untuk Semua Jenis Penghasilan?

Tidak, PPH 23 hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, royalty, dan hadiah. Penghasilan dari penjualan aset tetap, penghasilan dari jasa penjualan, atau penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak dikenakan PPH 23.

Baca Juga :  Cara Bayar Kode Billing Lewat ATM BRI
Apakah Pajak PPh 23 Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto?

Tidak, pajak PPh 23 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PPh 23 harus dibayarkan setelah diperoleh penghasilan bruto.

Apakah Ada Batas Maksimal Penghasilan yang Dikenakan PPh 23?

Tidak, tidak ada batas maksimal penghasilan yang dikenakan PPh 23. Semua penghasilan yang diterima dalam bentuk sewa, royalty, dan hadiah akan dikenakan PPH 23.

Apakah Ada Cara Menghindari PPh 23?

Tentu saja tidak, menghindari PPh 23 adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagai Wajib Pajak yang baik, kita harus membayar pajak dengan jujur dan tidak merugikan negara.

Apakah PPh 23 Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha?

Ya, PPh 23 berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha. Namun, tarif PPH 23 yang dikenakan pada Badan Usaha adalah 2% lebih tinggi dari tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan dalam Menghitung PPH 23?

Jika terjadi kesalahan dalam menghitung PPH 23, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan koreksi PPh 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan koreksi dapat diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal jatuh tempo pembayaran PPH 23.

Apakah Ada Cara Menghindari Kesalahan dalam Menghitung PPH 23?

Tentu saja ada cara untuk menghindari kesalahan dalam menghitung PPH 23. Yang pertama adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak yang berkompeten. Yang kedua adalah dengan mengikuti pelatihan atau seminar yang membahas tentang perhitungan PPH 23.

Apakah Ada Pengecualian PPh 23 untuk Penghasilan dari Luar Negeri?

Ya, ada pengecualian PPh 23 untuk penghasilan dari luar negeri. PPh 23 hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima dari dalam negeri.

Baca Juga :  Hutang Pajak Dan Penagihannya
Apakah PPh 23 Berlaku untuk Penghasilan dari Jasa Keuangan?

Tidak, PPh 23 tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa keuangan seperti bunga bank dan deposito. Penghasilan dari jasa keuangan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).

Apakah PPh 23 Berlaku untuk Penghasilan dari Saham?

Tidak, PPh 23 tidak berlaku untuk penghasilan dari saham. Penghasilan dari saham dikenakan PPh Pasal 4 ayat (1).

Dalam perhitungan PPH 23, kita perlu mengetahui terlebih dahulu penghasilan bruto yang diterima dan tarif PPH 23 yang berlaku. Setelah itu, kita dapat menghitung PPH 23 dengan rumus yang sudah disebutkan di atas. Jika terjadi kesalahan dalam menghitung PPH 23, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan koreksi PPh 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan ingat, sebagai Wajib Pajak yang baik, kita harus membayar pajak dengan jujur dan tidak merugikan negara.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *