Objek Pajak

Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 (1) & Penjelasan, PP Nomor 94 Tahun 2010)

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPh :

  • Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti ; upah, gaji, premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak.
  • Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan.

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan :

  • Meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti : hadiah undian tabungan, hadiah pertandingan olah raga, dan sebagainya.
  • Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Sebagai Pajak Subjektif

3. Laba Usaha
4. Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (capital gain), termasuk :

  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.
Baca Juga :  Pasal 31 E UU PPh : Menguntungkan atau Bumerang ?

Baca Juga: Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Keuntungan atas pengalihan harta bukan merupakan objek PPh dalam hal :

  • Pengalihan harta sebagai bantuan atau sumbangan atau hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (604/KMK.04/1994 Jo SE-05/PJ.4/1995).
  • Pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha wajib pajak yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan nilai buku (perusahaan yang akan menjual sahamnya di bursa efek). (52/PMK.010/2017).

Dasar Hukum Objek Pajak Penghasilan

Artinya, baik bagi pihak yang mengalihkan maupun pihak yang menerima pengalihan tidak terdapat keuntungan yang merupakan objek PPh. Pihak yang mengalihkan pun tidak dapat membebankan nilai sisa buku fiskal aktiva tersebut sebagai biaya (non deductible)

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
6. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan karena pengembalian utang :

  • Premium terjadi apabila obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya.
  • Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi, sedangkan diskonto merupakan penghasilan bagi pihak yang membeli obligasi.

Baca Juga: Pedoman Perpajakan

7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, yaitu terdiri dari :

  • Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
  • Pemberian saham bonus tanpa penyetoran, termasuk saham bonus dari kapitalisasi agio saham, kecuali : apabila jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tersebut tidak melebihi jumlah setoran modalnya (PP Nomor 94 Tahun 2010)
  • Pembagian laba dalam bentuk saham (dividen saham)
  • Pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran, kecuali yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap (PP Nomor 94 Tahun 2010)
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetor, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali tersebut akibat dari pengecilan modal (statuter) yang dilakukan secara sah
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
  • Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Baca Juga :  PPH Atas Sewa: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak  Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

  • penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  • penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  • pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  • pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1 penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan tersebut pada angka 2 atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa :
    1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  • penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
    • Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, patent, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan.
    • Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan, yaitu setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig).
    • Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri atau bidang lainnya.elepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta  Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu..
11. Keuntungan karena pembebasan utang :

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

  • Pembebasan utang merupakan penghasilan bagi pihak yang semula berutang dan biaya bagi pihak yang semula berpiutang.
  • Pembebasan utang debitur kecil, seperti Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit untuk Perumahan Sangat Sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai jumlah tertentu dikecualikan dari objek PPh.
  • Utang debitur kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350 Juta (PP Nomor 130 Tahun 2000)
Baca Juga :  Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online

12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing :

  • Dapat disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijakan Pemerintah di bidang moneter.
  • Keuntungan selisih kurs yang disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut wajib pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
  • Apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), keuntungan selisih kurs-nya diakui pada saat terjadinya realisasi mata uang asing tersebut.
  • Apabila wajib pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (per tanggal neraca), maka keuntungan selisih kurs-nya diakui pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
  • Keuntungan selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca, dan diakui secara bertahap berdasarkan realisasi mata uang tersebut.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi asuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi dari para peserta asuransi (pemegang polis).
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak:

Baca Juga: Ketetapan dan Penempatan Pajak

  • Tambahan kekayaan netto pada hakikatnya merupakan akumulasi penghasilan baik penghasilan yang telah dikenakan pajak, yang belum dikenakan pajak, maupun penghasilan yang bukan objek pajak.
  • Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan merupakan oyek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan (objek pajak).

17. penghasilan dari usaha berbasis syariah; Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak.
18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
19. Surplus Bank Indonesia. (86/PMK.010/2015) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Laporan keuangan audit merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia, dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. pengakuan biaya penyisihan aktiva; dan
c. pengakuan biaya penurunan nilai aktiva secara langsung; dan
d. penyusutan aktiva tetap.

Sumber : Ortax

Related posts