Pajak BPHTB: Segala Hal yang Perlu Kamu Tahu

Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Hello Sobat MateriPajak, kali ini kita akan membahas tentang pajak BPHTB. Apa itu pajak BPHTB? Bagaimana cara menghitungnya? Lalu bagaimana cara membayarnya? Simak artikel ini sampai selesai, ya.

Apa Itu Pajak BPHTB?

Pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan pada saat terjadinya peralihan hak, baik itu melalui jual-beli, warisan, hibah, atau pengalihan hak lainnya.

Read More

Pajak ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap daerah memiliki aturan dan tarif yang berbeda-beda dalam mengenakan pajak BPHTB.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak BPHTB?

Pajak BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual-beli atau akta peralihan hak lainnya.

Jika NJOP lebih tinggi daripada nilai transaksi, maka NJOP yang menjadi dasar perhitungan pajak. Sedangkan jika nilai transaksi lebih tinggi daripada NJOP, maka nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Tarif pajak BPHTB bervariasi di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara 1% hingga 5% dari nilai objek pajak. Beberapa daerah juga memberikan potongan pajak untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha kecil menengah.

Bagaimana Cara Membayarkan Pajak BPHTB?

Setelah melakukan perhitungan, pembayaran pajak BPHTB harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya peralihan hak. Pembayaran dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) setempat.

Baca Juga :  Contoh Soal PPH Pasal 22

Untuk membayar pajak BPHTB, kamu harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat pernyataan, surat pernyataan nilai transaksi, dan dokumen peralihan hak. Jangan lupa untuk membawa uang tunai atau menggunakan kartu debit/kredit yang diterima oleh BPD setempat.

Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar Pajak BPHTB?

Jika kamu tidak membayar pajak BPHTB tepat waktu, maka kamu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Selain itu, kamu juga tidak bisa melakukan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum membayar pajak BPHTB yang belum terbayar.

Jika kamu tidak membayar pajak BPHTB dalam waktu yang lama, maka kamu bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan atas Pajak BPHTB?

Jika kamu merasa bahwa perhitungan pajak BPHTB yang dikenakan terlalu tinggi atau ada kesalahan dalam perhitungan, kamu bisa mengajukan keberatan ke kantor BPD setempat.

Keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari setelah tanggal terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Keberatan harus disertai dengan bukti-bukti yang bisa mendukung klaim kamu.

Kesimpulan

Pajak BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual-beli atau akta peralihan hak lainnya.

Pembayaran pajak BPHTB harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya peralihan hak. Jika tidak membayar pajak BPHTB tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Baca Juga :  Cara Bikin NPWP Online

Jangan lupa untuk mengajukan keberatan jika merasa ada kesalahan dalam perhitungan pajak BPHTB yang dikenakan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sobat MateriPajak. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *