PPH Atas Sewa Bangunan: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

PPH Atas Sewa Bangunan: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Apa itu PPH atas Sewa Bangunan?

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Penghasilan (PPH). Namun, tahukah kamu bahwa PPH juga bisa dikenakan atas sewa bangunan yang kamu miliki? PPH atas Sewa Bangunan adalah pajak yang ditarik atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan atau gedung. PPH atas Sewa Bangunan ini merupakan salah satu jenis PPH final yang artinya tidak perlu dilaporkan lagi di dalam SPT Tahunan.

Siapa yang Wajib Bayar PPH atas Sewa Bangunan?

PPH atas Sewa Bangunan tidak hanya dikenakan pada pemilik bangunan atau gedung saja, namun juga pada pihak yang menyewa bangunan atau gedung tersebut. Oleh karena itu, baik pemilik bangunan maupun penyewa bangunan harus memperhatikan kewajiban membayar PPH atas Sewa Bangunan ini.

Read More

Bagaimana Cara Menghitung PPH atas Sewa Bangunan?

PPH atas Sewa Bangunan dihitung berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif PPH atas Sewa Bangunan biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis bangunan atau gedung yang disewakan. Tarif PPH atas Sewa Bangunan terbaru dapat dilihat pada laman resmi DJP.Untuk menghitung besarnya PPH atas Sewa Bangunan yang harus dibayarkan, kamu bisa menggunakan rumus berikut:PPH atas Sewa Bangunan = Tarif PPH x Jumlah BrutoJumlah Bruto dalam rumus tersebut adalah jumlah uang yang diterima dari penyewaan bangunan atau gedung sebelum dikurangi biaya-biaya lainnya.

Apa Saja Yang Dapat Dikurangkan dari Jumlah Bruto?

Dalam menghitung PPH atas Sewa Bangunan, pemilik bangunan atau gedung dapat mengurangkan beberapa biaya yang dikeluarkan untuk memelihara bangunan atau gedung tersebut. Beberapa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya pajak dan retribusi, biaya listrik dan air, serta biaya keamanan.

Baca Juga :  Pemberian Stock Options dan Masalah Transfer Pricing

Bagaimana Cara Membayar PPH atas Sewa Bangunan?

PPH atas Sewa Bangunan harus dibayarkan secara mandiri oleh pemilik bangunan atau gedung atau penyewa bangunan atau gedung tersebut. Pembayaran PPH atas Sewa Bangunan dapat dilakukan melalui sistem e-Filing atau melalui kantor pajak terdekat.

Apa Saja Dampak dari Tidak Membayar PPH atas Sewa Bangunan?

Tidak membayar PPH atas Sewa Bangunan dapat berakibat pada sanksi administratif yang dikenakan oleh pihak DJP. Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan adalah denda, bunga, dan bahkan penjara untuk kasus-kasus tertentu.

Bagaimana Cara Menghindari Masalah dengan PPH atas Sewa Bangunan?

Untuk menghindari masalah dengan PPH atas Sewa Bangunan, kamu harus memperhatikan kewajiban membayar PPH atas Sewa Bangunan ini sejak awal. Selain itu, kamu juga harus selalu mengikuti peraturan pajak yang berlaku dan mengurus administrasi pajak dengan baik.

Kesimpulan

PPH atas Sewa Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan bangunan atau gedung. Pemilik bangunan atau gedung serta penyewa bangunan atau gedung sama-sama wajib membayar PPH atas Sewa Bangunan ini. Besarnya PPH atas Sewa Bangunan dihitung berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh DJP dan dapat dikurangkan dengan biaya-biaya tertentu. Tidak membayar PPH atas Sewa Bangunan dapat berakibat pada sanksi administratif dari DJP. Untuk menghindari masalah dengan PPH atas Sewa Bangunan, kamu harus selalu memperhatikan kewajiban membayar PPH atas Sewa Bangunan dan mengurus administrasi pajak dengan baik.Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *