PBB P2 Adalah Apa, Siapa yang Harus Bayar, dan Bagaimana Cara Bayarnya?

Apa Itu PBB P2?

Hello Sobat MateriPajak! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang PBB P2. PBB P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berlaku pada tahun kedua dan seterusnya. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Siapa yang Harus Bayar PBB P2?

Setiap pemilik tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan wajib membayar PBB P2. Pajak ini tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk warga negara asing yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia.

Read More

Bagaimana Cara Bayar PBB P2?

Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui bank atau lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Namun, sebelum melakukan pembayaran, terlebih dahulu harus melakukan pengukuran dan penilaian atas nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Nilai ini ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).Setelah mendapatkan SPPT, pemilik tanah dan bangunan dapat melakukan pembayaran dengan cara mencari informasi mengenai nomor rekening pajak melalui website SAMSAT atau mendatangi kantor SAMSAT terdekat.

Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Membayar PBB P2?

Jika tidak membayar PBB P2, maka pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, pemilik tanah dan bangunan dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda dan/atau penjara.

Baca Juga :  DJP Online: Kemudahan dalam Pelaporan Pajak

Apa Saja Bentuk Pungutan PBB P2?

Bentuk pungutan PBB P2 dapat berupa pajak bumi, pajak bangunan, atau pajak atas tanah dan bangunan. Pajak bumi dikenakan atas nilai tanah yang dimiliki, sedangkan pajak bangunan dikenakan atas nilai bangunan yang dimiliki. Pajak atas tanah dan bangunan merupakan gabungan dari pajak bumi dan pajak bangunan.

Bagaimana Cara Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar?

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, pemilik tanah dan bangunan dapat melihat pada SPPT yang diterima. SPPT berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, beserta jatuh tempo pembayaran.Selain itu, pemilik tanah dan bangunan juga dapat mengecek informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar melalui website SAMSAT atau mendatangi kantor SAMSAT terdekat.

Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan PBB P2?

Pemilik tanah dan bangunan yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB P2 dapat mengajukan permohonan keringanan kepada pemerintah daerah setempat. Permohonan keringanan dapat diajukan jika pemilik tanah dan bangunan mengalami bencana alam, kecelakaan, atau sakit yang mengakibatkan pemilik tidak mampu membayar pajak.Setelah mengajukan permohonan keringanan, pemerintah daerah akan melakukan penilaian dan memberikan keputusan apakah permohonan keringanan dapat diberikan atau tidak.

Apakah PBB P2 Dapat Diperjualbelikan?

Ya, hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang telah membayar PBB P2 dapat diperjualbelikan. Namun, sebelum melakukan transaksi jual beli, harus dilakukan proses pengalihan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut dengan melalui akta notaris.

Apakah PBB P2 Dapat Dipindahtangankan?

Ya, PBB P2 dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat. Setelah mendapatkan persetujuan, maka PBB P2 dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Bagaimana Cara Membuat SPPT?

SPPT dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian atas nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Pemilik tanah dan bangunan tidak perlu membuat SPPT secara mandiri.

Baca Juga :  Pajak BPHTB: Segala Hal yang Perlu Kamu Tahu

Apakah PBB P2 Berbeda dengan PBB?

Ya, PBB P2 berbeda dengan PBB. PBB berlaku untuk tahun pertama kepemilikan tanah dan bangunan, sedangkan PBB P2 berlaku untuk tahun kedua dan seterusnya.

Bagaimana Cara Memperbaharui SPPT?

SPPT akan diperbaharui setiap tahun dengan menyesuaikan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Proses ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik tanah dan bangunan tidak perlu melakukan perbaharuan SPPT secara mandiri.

Apakah PBB P2 Dapat Dibayar Secara Online?

Ya, PBB P2 dapat dibayar secara online melalui website SAMSAT. Pembayaran online ini dapat dilakukan melalui transfer bank atau kartu kredit.

Apa Saja Jenis Tanah dan Bangunan yang Dikenakan PBB P2?

Jenis tanah dan bangunan yang dikenakan PBB P2 antara lain tanah pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, tambak, dan lain-lain. Sedangkan untuk bangunan, antara lain rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, pabrik, dan lain-lain.

Apakah PBB P2 Berlaku di Seluruh Indonesia?

Ya, PBB P2 berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik itu di perdesaan maupun perkotaan.

Bagaimana Cara Mengajukan Banding Jika Tidak Setuju dengan Jumlah PBB P2 yang Ditetapkan?

Jika tidak setuju dengan jumlah PBB P2 yang ditetapkan, pemilik tanah dan bangunan dapat mengajukan banding ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permohonan banding harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya SPPT.Setelah menerima permohonan banding, BPN akan melakukan penilaian ulang atas nilai tanah dan bangunan yang dimiliki dan memberikan keputusan apakah banding diterima atau tidak.

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Melaporkan Perubahan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki?

Ya, jika tidak melaporkan perubahan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, pemilik tanah dan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dilaporkan perubahannya. Selain itu, jika tidak melaporkan dalam waktu yang ditentukan, pemilik tanah dan bangunan dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda dan/atau penjara.

Baca Juga :  Deviden Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apakah Pemilik Tanah dan Bangunan Harus Melapor Jika Membangun atau Merehabilitasi Bangunan?

Ya, pemilik tanah dan bangunan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah setempat jika melakukan pembangunan atau rehabilitasi bangunan. Hal ini dilakukan agar nilai tanah dan bangunan dapat diperbaharui dan pajak yang harus dibayar dapat disesuaikan.

Bagaimana Cara Memperoleh Informasi Mengenai PBB P2?

Informasi mengenai PBB P2 dapat diperoleh melalui website SAMSAT atau mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah daerah setempat.

Apakah PBB P2 Dapat Diangsur?

Ya, PBB P2 dapat diangsur dengan melakukan pembayaran secara cicilan. Namun, jumlah cicilan yang harus dibayarkan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai PBB P2. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Setiap pemilik tanah dan bangunan wajib membayar PBB P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Jika tidak membayar PBB P2, maka pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, pemilik tanah dan bangunan dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda dan/atau penjara. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *