Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Pengertian Keberatan adalah Dalam melaksanakan ketentuan dari peraturan undang – undang perpajakan kemungkinan terjadi bahwa WP merasa tidak puas / kurang atas ketetapan pajak yang di kenakan kepada WP maupun pemungutan / pemotongan dari pihak ke tiga. Dalam permasalahan ini Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan.

Baca Juga: Hutang Pajak Dan Penagihannya

WP dapat mengajukan keberatan dengan memnuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar (SKPLB).
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  5. Pemungutan / Pemotongan oleh pihak ketiga.

Ketentuan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat di diajukan kepada KPP di tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Pengajuan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia
  2. WP wajib menyebutkan nilai pajak yang terhutang maupun pajak yang di potong / di pungut atau jumlah nilai kerugian menurut perhitungan Wajib Pajak dengan di sertai alasan yang jelas
  3. Keberatan harus di ajukan dalam satu jenis maupun 1 tahun / masa pajak. Pengajuan keberatan tidak boleh  menunda kewajiban untuk membayar pajak dan menunda pelaksanaan tagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi peryaratannya, akan di anggap bukan Surat Keberatan dan tidak akan di proses.

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Keberatan dapat di ajukan dalam waktu tiga bulan sesuai tanggal SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN atau sejak tanggal pada saat di lakukan pemungutan/pemotongan dari pihak ketiga.

  1. Surat Keberatan Yang sudah di sampaikan langsung diberikan ke KPP, maka jangka waktu tiga bulan di hitung semenjak tanggal SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN atau    pada saat pemungutan / pemotongan oleh pihak ketiga sampai keberatan di terima oleh KPP.
  2. Surat Keberatan yang di sampaikan melalui POS (harus dengan POS tercatat), dalamwaktu tiga bulan di hitung semenjak tanggal SKPLB,SKPKB, SKPKBT, SKPN maupun dilakukan pemungutan/pemotongan dari pihak ke tiga sampai tanggal bukti pengiriman melalui kantor POS dan GIRO.
Baca Juga :  TK 1 Pajak: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

Permintaan Pemberian/Penjelasan Keterangan Tambahan

  1. Untuk mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta keterangan/penjelasan untuk dapat tambahan dan Kepala KPP harus memberikan penjelasan dengan tertulis dalam hal yang menjadi dasar pemotongan, pemungutan atau pengenaan.
  2. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan penjelasan atau tambahan tertulis sebelum surat keberatannya di terbitkan.

Cara Pengajuan Permohonan Banding

Apabila Wajib Pajak belum puas atas keputusan keberatan yang sudah ditentukan maka Wajib Pajak dapat melakukan Pengajuan Permohonan Banding, dengan persyartan sebagai berikut:

  1. Penulisan surat menggunakan bahasa Indonesia
  2. Dalam jangka waktu tiga bulan semenjak putasan keberatan diterima.
  3. Harus memberikan alasan yang jelas
  4. Harus melampiri salianan surat putusan keberatan.

Untuk permohonan pengajuan banding Wajib Pajak disarankan tidak menunda pembayaran pajak dan penagihan pajak.
Keputusan dari badan pengadilan pajak bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Norma Penghitungan Khusus

Imbalan Bunga

Apabila pengajuan keberatan atau banding di terima sebagian atau seluruhnya, maka sepanjang hutang pajak yang dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT sudah di bayar hingga menyebabkan lebih bayar pajaknya, maka dari kelebihan bayar tersebut akan di kembalikan dengan di tambahkan bunga 2% (persen) perbulan, dan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung semenjak tanggal pembayaran pajak sampai di terbitkannya Putusan Banding.

Gugatan
Penanggung Pajak atau Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke badan pengadilan pajak terhadap:

  1. Dengan Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan / Pengumuman Lelang.
  2. Putusan yang terkait dengan pelaksanaan perpajakan selain yang di tetapkan melalui Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
  3. Pututsan Pembetulan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP.
  4. Putusan yang sebagaimana di maksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan STP.
Baca Juga :  Kewajiban Pemilikan NPWP dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Batas Waktu Pengajuan Gugatan

  1. Gugatan yang tersebut di atas dengan angka 1 pengajuan paling lambat 14 hari semenjak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan atau Pengumuman lelang.
  2. Gugatan yang tersebut di atas dengan angka 2,3 dan 4 pengajuannya paling lambat 30 hari semenjak menerima putusan yang di gugat.

Peninjauan Kembali
Apabila WP yang bersangkutan belum / tidak puas dengan keputusan Pengadilan Pajak, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkama Agung dengan melaui Pengadilan Pajak dan pengajuan tersebut hanya bisa di ajukan satu kali.

Alasan-alasan Penunjauan Kembali

  1. Keputusan Pengadilan Pajak berdasarkan pada kebohongan, pemalsuan atau tipu muslihat.
  2. Terdapat bukti tertulis yang baru serta penting dan bersifat menentukan;
  3. Dikabulkan permasalahannya yang tidak di tuntut atau melebihi dari yang di tuntut.
  4. Tuntutan yang belum di putuskan dari pengadilan tanpa di pertimbangkan sebabnya.
  5. Keputusan yang nyata tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jangka Waktu Peninjauan kembali

  1. Peninjauan Kembali dengan alasan tersebut di atas angka 1 dan 2, pengajuannya paling lambat tiga bulan semenjak terbuktinya kebohongan, pemalsuan atau tipu muslihat atau Terdapat bukti tertulis yang baru.
  2. Peninjauan Kembali dengan alasan tersebut di atas angka 3, 4 dan 5,di ajukan palimg lambat tiga bulan semenjak putusan di kirim oleh Pengadilan Pajak.

Related posts