PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.010/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pelaksanaari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di DaerahDaerah Tertentu;
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
Mengingat:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di DaerahDaerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6418);