Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19 NOMOR ND-183/PJ/PJ.03/2021

Biaya Covid_ND 183 Direktur PP II_5 Agustus 2021

Kemenkeu– Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan nota dinas NOMOR ND-183/PJ/PJ.03/2021 terkait dengan biaya pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Objek Pajak Final

  1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ((UU PPh), diatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
  2. Pasal 21 UU PPh mengatur bahwa pemberi kerja melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
    a. biaya pencegahan COVID-19 dapat berupa:
    1) tes pendeteksi COVID-19 beserta sarana penunjang pemberiannya bagi Pegawai, yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan;
    2) sarana penunjang pencegahan COVID-19 bagi Pegawai meliputi masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan; dan/atau

    Baca Juga: Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

    3) vaksinasi COVID-19 bagi Pegawai yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pa pemberi kerja;
    b. biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

DOWNLOAD : PDF

Related posts